Negara Wajib Jamin dan Lindungi Hak Anak

:


Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 26 Juli 2016 | 13:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 248


Jakarta, InfoPublik -  Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan potensi dan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis. 

"Saat ini jumlah anak mencapai sepertiga total penduduk Indonesia atau 87 juta anak (34 %)," kata Pribudiarta, pada Kampanye Bersama Lindungi Anak “Berlian” di Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik,  Selasa (26/7),  anak Indonesia sebagai pewaris bangsa yang memikul tanggungjawab besar, negara harus menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sedangkan tujuan perlindungan anak adalah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

“Maraknya pornografi anak oleh pedofilia juga harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Mekanisme penegakan hukum bagi pelaku perlu ditingkatkan untuk menimbulkan efek jera dari pelaku. Masyarakat dapat berperan serta dengan melakukan pemantauan bersama terhadap proses penegakan hukum sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman yang semestinya,” ujar Pri.

Dari hasil survey yang dilakukan KPPPA bekerjasama dengan Katapedia, paparan pornografi sebanyak 63.066 melalui google, diikuti Instagram, news online lainnya. Belum lagi paparan pornografi melalui buku bacaan seperti komik, buku cerita yang memasukkan unsur pornografi melalui gambar. Data Bareskrim, Polri bahwa Laporan NCMEC (National Center Of Missing & Exploited Children) jumlah Internet Protokol (IP) Indonesia yang melakukan download/upload konten pornografi anak melalui media social, tahun 2015 sekitar 299.602 IP, tahun 2016 sampai dengan Maret sekitar  96.824 IP. Facebook & Twitter merupakan media jejaring sosial yang paling banyak digunakan user untukdownload/upload konten pornografi anak.

“Untuk itu saya ingin menegaskan kembali, bahwa untuk meningkatkan kualitas SDM bangsa Indonesia tidak terlepas dari kondisi saat ini. Data UNICEF 2012 ada sebanyak 2,5 juta anak Indonesia yang seharusnya bersekolah, masih belum bisa menikmati pendidikan, dengan dua penyebab utama, yakni kemiskinan dan minimnya pendidikan orang tua. Sayaberharap Provinsi Sulawesi Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota untuk segera mencanangkan Pendidikan Gratis bagi anak usia sekolah (Wajib Belajar 12 Tahun). Para orang tua juga harusterus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan khususnya tentang pengasuhananak,” demikian Pri.