Kementerian Kominfo RI Gelar Diskusi Publik ITE

:


Oleh MC Kabupaten Pinrang, Minggu, 24 Juli 2016 | 20:46 WIB - Redaktur: Tobari - 421


Pinrang, InfoPublik - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI menggelar diskusi publik di Aula Kantor Bupati Pinrang, Kamis (21/7), membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hadir dalam diskusi publik, yang mengangkat tema Media Sosial Internet dan Kejahatan Teknologi Informasi di Indonesia tersebut, segenap perwakilan SKPD, BUMN, BUMD, dan instansi vertikal lingkungan Kabupaten Pinrang.

Saat pembukaan diskusi publik, Plt. Dirjen Aplikasi Informatika Meriam F. Barata dalam sambutannya menyampaikan kemajuan teknologi informasi mengakibatkan dampak positif yang banyak. Tapi terlepas dampak positif yang ditimbulkan, juga memberikan dampak negatif.

Oleh karena itu, menurut Meriam, untuk mengatur dan mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan, maka regulasi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dibutuhkan keberadaannya. "Perlu adanya edukasi terhadap penggunaan ITE untuk mengantisipasi dampak negative," tegas Meriam.

Ia juga mencontohkan kasus-pelanggaran ITE yang dapat terjadi. "Kasus yang dapat muncul seperti pencurian, penculikan, pemerkosaan, dan pornografi," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Sekda Pinrang Drs. Syarifuddin Side, M.Si, mewakili Bupati Pinrang, menyampaikan pentingnya kegiatan ini, karena siapa yang menguasai iptek maka akan menguasai dunia. Olehnya itu, Sekda berterimakasih kepada Ditjen Aplikasi Informatika atas terselenggaranya Diskusi Publik ini.(sar/iar/herman/alhim mc pinrang/toeb).