Pengadaan Barang/jasa Dapat Dilakukan Secara Efektif

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Kamis, 21 Juli 2016 | 08:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 370


Serdang Bedagai, InfoPublik -  Dalam hal memenuhi kebutuhan organisasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya agar pengadaan barang / jasa dapat dilakukan dengan efektif dan efisiensi dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak. Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan.

Hal ini dikemukakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didampingi Kepala BKD H. Ifdal S.Sos, MAP dan Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala dalam arahannya saat membuka secara resmi Pelatihan Pengadaan Barang Jasa sekaligus Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Nasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai, yang diselenggarakan di Hotel Soechi International di Medan, Rabu (20/7).

Lebih lanjut disampaikan oleh Bupati Soekirman bahwa tugas pokok fungsi (tupoksi) dan tanggung jawab seorang pimpinan dan panitia pengadaan pada setiap unit kerja semakin dituntut untuk bekerja lebih profesional, akuntabel dan transparan. Kita tidak saja dituntut memiliki ketelitian dan pemahaman tetapi juga harus sesuai dengan proses pengadaan barang/jasa sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Untuk itulah kita harus menumbuhkan sikap kebersamaan dan kekompakan dalam membangun Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang unggul, inovatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan, jelas Bupati Sergai.

Kepada para peserta, Bupati Soekirman berpesan agar serius, tekun dan konsentrasi mengikuti pelatihan ini sehingga dapat diimplementasikan di SKPD masing-masing. Apalagi Kabupaten kita masih kekurangan Pegawai yang memiliki sertifikat sehingga SKPD tidak lagi meminjam/memakai jasa yang telah memenuhi syarat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan. Karena sebagai informasi juga sebagai syarat menduduki Eselon IV wajib memiliki sertifikat ahli pengadaan.

Sedangkan untuk para narasumber diharapkan agar dapat membekali para peserta pelatihan sehingga persentase kelulusan ujian sertifikasi dapat tercapai, pungkas Soekirman.

Sebelumnya Kepala BKD H. Ifdal S.Sos, MAP melaporkan pelatihan yang diikuti 40 orang peserta dari SKPD dilaksanakan dari tanggal 20-23 Juli 2016, dengan Narasumber dari LKPP Jakarta Khalid Mustafa dan Icon Training Centre Cabang Medan M. Guntur Purnama.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan dari para peserta sehingga apabila menjadi pejabat pengadaan barang jasa dalam melakukan sesuai prosedur yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Ifdal.(Mc Serdang Bedagai/Febri/Eyv)