Satpol PP Sumenep Tertibkan Media Luar Ruang Tak Berijin

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Senin, 18 Juli 2016 | 18:57 WIB - Redaktur: Tobari - 417


Sumenep, InfoPublik -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menertibkan media luar ruang, seperti umbul-umbul, banner dan spanduk, yang tidak berijin. Penertiban itu dilakukan Senin (18/7), di kawasan Kecamatan Kota Sumenep. 

"Ketika dilihat tidak ada tanda legalitas dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, ya kita turunkan," kata Kasi Operasional Penegak Perda Satpol PP Sumenep, Moh Saleh, Senin (18/7). 

Ia menuturkan, terdapat 26 media luar ruang yang ditertibkan akibat tidak berijin. "Hari ini kita tertibkan 26 media luar ruang tak berijin, berupa 10 umbul-umbul, 10 banner, dan 6 spanduk," katanya. 

Saleh memaparkan, 26 media luar ruang yang diturunkan tersebut milik perusahaan rokok dan semen.  "Semua yang diturunkan paksa tidak berijin. Kita cek dulu, baru beraksi," paparnya. 

Ia mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya masih fokus pada penertiban media luar rusng yang tidak berijin. ( Nita/Esha/Fer/toeb )