Polres Bogor Ringkus Tujuh Bandar Sabu-Sabu

:


Oleh MC Kabupaten Bogor, Senin, 18 Juli 2016 | 10:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 711


Cibinong, InfoPublik – Guna memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bogor, Jajaran Polres Bogor dan Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap tujuh bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Bogor. 

“Kami berhasil menangkap tujuh bandar sabu-sabu berdasarkan penyidikan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Bogor, berawal dari hasil informasi yang didapatkan oleh tim, mereka semua adalah jaringan Sam aceh,” tegas Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto saat release kasus narkoba di halaman Polres Bogor, Jumat (15/7).

Suyudi menambahkan, dari hasil penangkapan jaringan narkoba tersebut Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti berupa 482,1 gram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi.

“Bandar besarnya sams dari badannya kami berhasil sita barang bukti sabu-sabu seberat 400,9 gram. Meski demikian kami terus lakukan pantauan untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Katanya menjelaskan, ketujuh tersebut adalah tersangka berinisial ALS (41) ditangkap pada Kamis 2 Juni 2016 di M-One Sukaraja dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu. IAT (31) ditangkap pada Selasa 14 Juni 2016 di Kota Bogor dengan barang bukti 22,5 gram sabu-sabu. I (45) ditangkap pada Selasa 14 Juni 2016, di Cisarua dengan barang bukti 8,2 gram sabu-sabu. Kemudian K (46) ditangkap pada Jumat 1 Juli 2016 di Cibinong dengan barang bukti 6 gram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi.

Sementara tersangka DP (23) ditangkap pada Minggu 10 Juli 2016, di Cibungbulang dengan barang bukti 14,2 gram sabu-sabu, R (32) ditangkap pada Selasa 12 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu, dan tersangka S (37) ditangkap pada Selasa 13 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti 400,90 gram sabu-sabu.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan, satu jaringan berhasil ditangkap hanya dalam waktu satu minggu berdasarkan kerjasama seluruh anggota Satnarkoba Polres Bogor.

“Meski sempat terjadi perlawanan alhamdulilah semua anggota baik-baik saja, pada saat penangkapan kami sempat melakukan tembakan peringatan, tujuannya untuk mencegah tersangka melarikan diri dan meminimalisiri adanya perlawanan yang dapat membahayakan para anggota,” imbuh perempuan yang akrab disapa Dewi itu. (Dewi/Diskominfo Kabupaten Bogor/Kus)