Merauke Harusnya Dimekarkan Jadi Dua Kabupaten

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Jumat, 15 Juli 2016 | 08:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 232


Merauke, InfoPublik - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Merauke, Moses Kaibu, mengatakan, Merauke  seharusnya dimekarkan menjadi dua kabupaten, sehingga dapat memperpendek rentang kendali.

 Jika Merauke tidak dimekarkan, maka, menurutnya, persoalan yang ada tidak akan pernah terselesaikan, karena jarak atau jangkauan antara kampung dan distrik begitu jauh dan sulit ditempuh.

“Hal itu misalnya di wilayah utara Pulau Biak kalau dilihat luas wilayahnya, Pulau Kimaam yang ada di Kabupaten Merauke masih lebih luas dari luasnya Pulau Biak. Tetapi di dalam Pulau Biak sendiri sudah ada tiga kabupaten. Mengapa Merauke tidak?,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Senin (11/7).

Merauke ini sangat luas, sehingga jika dimekarkan semua sisi pembangunan bisa terkontrol. Hanya saja, mungkin sementara ini masih terkendala pada jumlah jiwa di Kabupaten Merauke.

“Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya,”terangnya.

Sementara, dalam pasal  6 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan digabungkan dengan daerah lain dan sesuai perkembangan daerah. Daerah otonomi dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah. “Untuk mendapatkan syarat-syarat dan kriteria dimaksud diatas sesuai ketentuan berlaku perlu ditetapkan dalam peraturan pemerintah,”ujarnya. (Mel/mc/mrk/Abd/Eyv)