Dewan Batam Dukung Polisi Tindak Pengusaha Reklamasi yang Melanggar

:


Oleh MC Kota Batam, Kamis, 14 Juli 2016 | 10:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 387


Batam, InfoPublik – Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain meminta aparat penegak hukum mengusut perusahaan dan pengusaha yang masih melakukan penimbunan laut atau reklamasi pantai tanpa memerhatikan aturan yang berlaku.

“Pemko melalui tim 9 sudah menyetop sementara semua kegiatan yang berhubungan dengan reklamasi. Sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa masih ada yang masih jalan,” ujar politisi berambut gondrong tersebut.

Menurutnya, dalam mengelola pemerintahan, Indonesia memegang prinsip Trias Politica. Dimana kekuasaan tidak boleh dilimpahkan pada kekuasaan politik melainkan terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

“Jadi kalau pemerintah sudah melarang namun masih ada yang nakal itu bisa dikategorikan pidana. Di sinilah tugasnya aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mengambil langkah-langkah tegas,” tutur Yudi.

Ia menambahkan, reklamasi itu ada aturan yang mengatur, tentu semua pihak terkait reklamasi tersebut harus terlebih dahulu melengkapi semua persyaratannya. Baik dari segi izin serta dampak lingkungannya.

“Makanya kami meminta pemko menertibkan pemotongan cat and fill lahan, penimbunan. Wajar jika sektor ini tak mendapatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar untuk daerah,” sebutnya.

Namun begitu, pihaknya juga tak menampik perlunya pembangunan yang bertujuan meningkatkan investasi. Namun tentu pembangunan itu harus sesuai dan selaras dengan peraturan maupun perundangan yang berlaku.

“Kalau tujuan untuk investasi tetap kita dukung. Namun yang namanya hukum tetap dipatuhi,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengaku, reklamasi yang masih jalan dapat dikategorikan ilegal. Padahal jelas, pemko menghentikan sementara semua kegiatan reklamasi di Batam.

“Apalagi yang dilakuakan pada malam hari dan lebih mengarah sembunyi-sembunyi,” tegasnya.

Di sisi aparat pun juga harus tegas, karena para pelaku sudah tidak memandang hukum lagi. “Kalau udah melanggar hukum tentu ada unsur pidananya,”  tutur Budi.

Sebelumnya, tim sembilan telah menyurati kontraktor untuk menghentikan segala macam bentuk reklamasi. Namun kenyataannya, truk-turk pengakut tanah penimbunan laut masih tetap beroperasi di sejumlah titik Batam.

Seperti yang terlihat di Ocarina. Guna mengelabui petugas, pengakutan tanah dilakukan pada malam hari. Puluhan Truk pembawa tanah silih berganti masuk ke area reklamasi menurunkan tanah ke pinggir pantai.

Kondisi ini kian dikeluhkan warga, selain polusi udara akibat tanah yang diangkut tidak ditutup terpal yang mengakibatkan debu beterbangan. Ditambah lagi dengan kondisi jalan yang rusak akibat truk berbobot berat lalu lalang.(bp/Kus)