Bapedal Batam Pidanakan Pelaku Reklamasi

:


Oleh MC Kota Batam, Kamis, 14 Juli 2016 | 08:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 777


Batam, InfoPublik  - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam mempidana salah seorang pengusaha, pelaku reklamasi. Bapedal meningkatkan status penyelidikannya menjadi penyidikan.

Tindakan tersebut diambil saat mengetahui pelaku reklamasi masih melakukan penimbunan di pantai Ocarina dan pantai Stres. Pelaku terancam dijerat dengan pasal perusakan lingkungan.

"Satu pengusaha  reklamasi sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena masih bandel," kata Kepala Bapedal Batam ,Dendi Purnomo yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/7).Dendi mengaku sudah memeriksa Chy, pemilik lahan yang melakukan reklamasi itu. Bapedalda akan menjeratnya dengan UU perusakan lingkungan

"Penimbunan pantai Ocarina menggunakan tanah potong Baloi Kolam dan diduga tanpa izin dan statusnya naik menjadi penyidikan," ujarnya.Dari 14 perusahaan,  hanya Ocarina di Batam Centre yang terus beroperasi serta bandel tidak menghiraukan intruksi walikota.

Sedangkan pihak yang lainnya sudah berhenti beroperasi dan dalam waktu dekat hal ini segera dilaporkan ke walikota hasil Tim 9. Selain itu, kata dia, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Kepri dan saat ini bersinergi melakukan penyidikan.

"Saat ini, Bapedal sudah bersinergi Krimsus Polda Kepri dalam kasus ini," ujarnya.Sedangkan untuk penimbunan pantai stres milik pengusaha Jong Hua, Bapedal  sudah mengirimkan surat resmi pada tanggal 29 Juni 2016 , yang bunyinya segera menghentikan aktivitas reklamasi. Jika masih melakukan penimbunan akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Sudah dua kali kami periksa dan kalau tidak segera dihentikan juga akan pidanakan perusakan lingkungan," jelasnya.Ia menambahkan, walaupun reklamasi pantai stres tidak termasuk dalam 14 perusahaan diproses, namun perlakuan sama dengan perusahaan pelaku reklamsi lainnya,"ujarnya.

Sebelumnya, pengusaha truk angkut tanah  reklamsi abaikan intruksi walikota Batam, Rudi untuk hentikan penimbunan reklamasi di 14 titik yang sudah ditetapkan Tim 9. Bandelnya pengusaha truk angkut tanah ini , tak terlepas dukungan atau restu pengusaha pemilik lahan terutama lokasi Ocarina diduga milik Suban.

Parahnya, ulah truk angkut tanah yang beroperasi siang malam memacu trip merusak jalan protokol yang ada disejumlah wilayah Batam. Jalan raya diperuntukkan bagi umum, justru seperti milik pribadi , tampa mperdulikan pengguna jalan raya lainnya. (MC.Batam/hk/eyv)