KPK : Penetapan Sanusi Tersangka TPPU Sesuai Alat Bukti

:


Oleh Untung S, Selasa, 12 Juli 2016 | 22:57 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 752


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, penetapan mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), sudah sesuai prosedur dengan ditemukannya beberapa bukti permulaan yang cukup.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7) mengungkapkan dari sejumlah bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik KPK ditemukan bahwa TPPU yang dilakukan Mohamad Sanusi (MSN) sangat jelas terekam.

“Rekam jejak kasus ini sudah dimiliki penyidik, itulah bukti permulaannya, nanti penyidik akan terus memperjelas dengan mengumpulkan bukti lain dan bukti-bukti pendukung,” kata Priharsa.

Menurut Priharsa, penetapan MSN sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima sesuatu hadiah atau janji secara berlanjut terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015-2035 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diduga dilakukan oleh MSN (Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019).

“Tindak pidana korupsi (Tipikor) biasanya akan seiring dengan TPPU meski itu tidak selalu,” tutur Priharsa.

Tersangka MSN kata Priharsa, diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, MSN disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, MSN telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

MSN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.