Petugas Kebersihan Pertanyakan THR ke Kantor Walikota Batam

:


Oleh MC Kota Batam, Jumat, 1 Juli 2016 | 15:24 WIB - Redaktur: Tobari - 338


Batam, InfoPublik - Ratusan petugas kebersihan mendatangi Kantor Walikota Batam, Kamis (30/6), untuk mempertanyakan tunjangan hari raya. Perwakilan petugas kebersihan pun kemudian ditemui Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.

Amsakar mengatakan saat ini Pemerintah Kota Batam sedang berupaya mencari cara agar bisa menyelesaikan masalah THR bagi tenaga harian lepas.

"Pada prinsipnya kita memahami aspirasi pekerja kebersihan kita ini. Sedang dalam proses. Kita sudah kirim surat ke Gubernur dan DPRD. Gubernur kemarin dikirimkan, DPRD sehari sebelumnya," kata Amsakar usai pertemuan dengan perwakilan petugas kebersihan.

Ia menjelaskan bahwa posting anggaran untuk THR atau gaji ke-13 bagi petugas kebersihan ini sudah rutin setiap tahun. Namun tahun lalu, berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, posting anggaran tersebut tidak bisa lagi dianggarkan karena tidak ada dasar hukumnya.

Amsakar menjelaskan ada ketentuan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengatur larangan bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan honorarium THL sebanyak 13 bulan. Dan menurut informasi yang ia dapatkan, aturan tersebutlah yang membuat terjadinya perubahan ini.

"Karena evaluasi ini muncul, maka seluruh SKPD tidak dibenarkan lagi menganggarkan. Karena itulah SKPD kami akhirnya tidak lagi menganggarkan. Tapi kami minta pertimbangan kebijakan lagi dari Gubernur dan DPRD. Beri saya waktu 3-4 hari untuk dapatkan hitam di atas putih jawaban Gubernur," ujarnya.

Sebelumnya, kata Amsakar, Pemerintah Kota Batam sudah pernah mengkomunikasikan kondisi yang terjadi di Batam tersebut ke Pemprov Kepri. Oleh karena itu Pemko butuh jalan keluar atau solusi dari Gubernur.

Apabila Pemprov Kepri membolehkan pemberian THR atau gaji ke-13 dengan catatan-catatan, maka Pemko Batam bisa memasukkannya dalam APBD Perubahan.

Ia meminta kepada para petugas kebersihan untuk bersabar. Dan tidak mendesak pemerintah melakukan hal yang tidak sesuai aturan. (MC Batam Tika/toeb)