Bakamla RI Tangkap Illegal Fishing di Laut Seram

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 1 Juli 2016 | 11:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 890


Jakarta, InfoPublik - Kapal patroli milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali menangkap kapal pelaku  illegal fishing bernama KM Inka Mina-973 di perairan Laut Seram. 

Penangkapan terhadap kapal ikan yang tanpa dilengkapi surat-surat sebagaimana mestinya. "Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa nakhoda tidak dapat menunjukkan surat-surat/dokumen yang mendukung kegiatan operasional dan penangkapan ikan oleh kapal nelayan tersebut," kata Komandan KN Ular Laut 4805 Mayor Laut (P) Bambang Arif H, melalui keterangan pers yang diterima InfoPublik, Jumat (1/7).

Berawal saat KN Ular Laut Bakamla, nomor lambung 4805 sedang patrol, tiba-tiba melihat gelagat  janggal dari kapal pelaku. Komandan KN Ular Laut 4805 Mayor Laut (P) Bambang Arif H  memerintahkan kapal tersebut merapat. Setelah kapal motor tersebut merapat, pada lambung kanan KN Ular Laut 4805, Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan baik terhadap kapal, anak buah kapal (ABK), dan muatan serta kelengkapan surat-surat/dokumen.

Kemudian, Komandan KN bernomor lambung 4805 itu langsung menurunkan perintahkan agar kapal motor yang membawa 14 buah perahu Katinting tersebut dibawa dan di kawal menuju Dermaga Bakamla Halong Ambon untuk diserahkan kepada Pangkalan Bakamla Zona Maritim Wilayah Timur guna penyelesaian perkara lebih lanjut.

Menurut Kepala Zona Maritim Timur (Ambon) Vetty Viona Sakalay, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dalam acara Rakornas pemberantasan illegal fishing, adalah KM Inka Mina 973 yang kedapatan melanggar peraturan pelayaran dengan tidak terpenuhinya dokumen yang diperlukan untuk pelayaran maupun untuk  penangkapan ikan.