Pemerintah Dorong Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Napza

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 1 Juli 2016 | 05:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 492


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menyelematkan generasi Indonesia dari bahaya napza (Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).

Menurut Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawangsa, realitas penyalahgunaan napza tidak bisa dianggap sepele. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah menyatakan status Indonesia Darurat Narkoba.

"Tahun 2015, setiap hari 40-50 orang tewas akibat napza. Sementara kurang lebih Rp63 triliun dihabiskan untuk membeli napza," ungkap Mensos dalam rangka Hari Anti Narkotika sedunia yang jatuh Minggu (26/6) lalu.

Melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (30/6), Mensos Khofifah menjelaskan berbagai langkah pencegahan harus dilakukan oleh semua pihak agar jumlah korban penyalahgunaan narkoba bisa direduksi dari waktu ke waktu. Mengingat, saat ini peredaran narkoba bukan hanya menyasar remaja dan orang dewasa, namun sudah sampai ke anak-anak bahkan balita. "Jadi kita cegah yang belum memakai, dan kita rehab korbannya," katanya.

Menurutnya, upaya pencegahan keluarga memiliki peran yang sangat strategis untuk membentengi anggotanya dari perilaku penyalahgunaan napza. Keluarga harus peka terhadap perubahan prilaku anggota keluarga.

Dalam upaya pencegahan, menurut Khofifah, pemerintah telah menyiapkan Pusat Informasi dan Edukasi (PIE) yang berfungsi mengedukasi masyarakat dari bahaya napza. PIE telah dibangun di empat titik lokasi yaitu Mataram, Kota Malang, Yogyakarta, dan Palangkaraya. Ditargetkan, tahun 2016 jumlah PIE menjadi enam.

Selain itu, pemerintah juga mendorong terbentuknya gerakan anti narkoba pada elemen masyarakat. Yaitu, penyuluh Sosial Anti Narkoba, Tagana Anti Narkoba, Laskar Anti Narkoba Muslimah NU, dan Tim Pencegahan Penyalahgunaan Napza Berbasis Masyarakat (TPPNBM) di 23 Kabupaten/Provinsi.

Rehabilitasi Sosial

Terkait rehabilitasi sosial, Kementerian Sosial telah menyiapkan sebanyak 160 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang menjadi tempat rujukan bagi para korban penyalahgunaan napza.

Tugas IPWL adalah memberikan pelayanan rehabilitasi sosial dan fasilitas bimbingan lanjut untuk korban yang telah dinyatakan pulih. IPWL dijalankan oleh tenaga profesional yang telah didiklat oleh Kementerian Sosial. Seperti, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Konselor Adiksi yang telah dibekali standar kompetensi internasional dari Colombo Plan, lewat sertifikasi internasional certified Addiction Counselor (ICAC).

Dalam merehabilitasi pencandu dan korban penyalahgunaan Napza, IPWL menggunakan metode 12 steps, Therapeutic Anonymous, Keagamaan dan Tradisional serta Family Support group, Yakni melibatkan keluarga untuk mendukung penuh proses rehabilitasi tersebut.

"Tahun 2016, Kemensos menargetkan 15 ribu pencandu napza bisa direhabilitasi melalui IPWL,"imbuhnya.

Mensos berharap, upaya pemerintah dalam melawan bahaya napza mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, angka korban penyalahgunaan napza dapat ditekan.