BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Aplikasi Pengaduan BPJSTK Mobile

:


Oleh H. A. Azwar, Sabtu, 25 Juni 2016 | 05:41 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 3K


Jakarta, InfoPublik - Guna memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan fitur baru pada aplikasi BPJSTK Mobile.

Fitur baru ini akan membantu Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan untuk menelusuri data kepesertaan perusahaan dan menindaklanjuti jika perusahaan terbukti tidak patuh pada regulasi.

“Dengan aplikasi terbaru ini, kami mengajak para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk peduli dengan hak mereka, dan dapat dengan bijak menggunakan aplikasi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Identitas para peserta akan dijamin kerahasiaannya,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam sambutannya pada acara peluncuran perdana fitur Layanan Pengaduan aplikasi BPJSTK Mobile.

Peluncuran ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Buka Puasa Bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga Negara, Organisasi Pemerintah, Konfederasi, Federasi dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta rekan jurnalis di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (24/6).

Dijelaskannya, Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa perusahaan atau pemberi kerja untuk mematuhi regulasi mengenai jaminan sosial yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Sebanyak 132 petugas pemeriksa tersebar di seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Agus.

Hadirnya fitur baru pengaduan pada aplikasi BPJSTK Mobile ini akan semakin mempermudah tugas para petugas pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.

Fitur ini memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.

Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi petugas pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

Untuk sementara, fitur layanan pengaduan baru dirilis pada platform Android versi 2.0.8, sementara untuk iOS dan Blackberry akan menyusul segera, ujarnya.

Upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan mempengaruhi besaran manfaat yang akan didapatkan pekerja. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengetahui secara pasti besaran upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, agar manfaat yang diterima peserta sesuai dengan yang seharusnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, upah adalah besaran gaji yang diterima dalam satu bulan ditambahkan dengan tunjangan.

Menurut Agus, ini salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian peserta terhadap hak mereka, yaitu saldo JHT, besaran upah yang dilaporkan perusahaan, hingga menginformasikan ketidaksesuaian data yang ada. “Aplikasi ini bahkan juga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.

Peluncuran perdana fitur terbaru BPJSTK Mobile ini diberi tema AYO Install BPJSTK Mobile, yang merupakan kepanjangan dari Amati saldonya, Yakini upahnya, infOrmasikan bedanya.

Ditambahkannya, pengenalan fitur baru aplikasi BPJSTK Mobile ini kepada para pemangku kepentingan dan Konfederasi serta Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh bertujuan agar semua pihak memahami pentingnya pelaporan data yang sebenarnya dan bagaimana menginformasikannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kami akan terus mengembangkan aplikasi BPJSTK Mobile ini, untuk mempermudah peserta mendapat informasi, memastikan peserta memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan data tenaga kerja yang sebenar-benarnya, tukas Agus.