Kapal Indonesia Dilarang Berlayar Ke Filipina

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 24 Juni 2016 | 17:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik - Maklumat Pelayaran No.130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia melarang keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina. 

"Masalah pembajakan  merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) A Tonny Budiono, Jumat (24/6).

Maklumat larangan kapal berlayar menuju Filipina tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya pemerintah memastikan bahwa telah terjadi penyanderaan terhadap 7 Warga Negara Indonesia (WNI) awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT Rusianto Bersaudara oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina Selatan.

Dalam maklumat pelayaran tersebut, Dirjen Hubla menegaskan Syahbandar dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpa terkecuali.

Selain itu, Dirjen Hubla juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kembali kejadian pembajakan/penyanderaan terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina dengan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Ditjen Hubla untuk melakukan pemantauan secara intensif.

Lebih lanjut Dirjen Hubla menambahkan, masing-masing unsur Perhubungan Laut harus ikut berkontribusi dalam menyikapi masalah ini, termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaanya.

"Saya instruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan," kata Tonny. 

Saat ini, kapal patroli dan Petugas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patroli pengawasan keamanan keselamatan maritim khususnya di wilayah-wilayah perairan di wilayah Indonesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk melindungi awak kapal (pelaut Indonesia).