Wujudkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Baik

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 23 Juni 2016 | 18:51 WIB - Redaktur: Tobari - 461


Palembang, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi masalah kependudukan dan penerapan standar pelayanan minimal kabupaten/kota tahun anggaran 2016, untuk mewujudkan pelayanan yang prima serta mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang baik.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Graha Bina Praja Auditorium Pemprov Sumsel, Kamis (23/6) tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait pembentukan tipe dinas dukcapil kabupaten/kota se-Sumsel.

Rakor tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman dan dihadiri oleh Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia (RI) Joko Moersito, dan 55 peserta dari 17 kabupaten/kota se-Sumsel.

Sekda, Mukti Sulaiman mengatakan, dengan adanya kegiatan rakor kependudukan dan pencatatan sipil agar setiap persoalan-persoalan administrasi kependudukan memberi pelayanan yang baik, artinya pelayanan itu harus ditingkatkan.

Dijelaskanya, persolaan berikutnya betapa pentingya dokumen catatan sipil, jadi ini perlu memberi kesadaran masyarakat kerena betapa pentingnya capil.

“Kami mengharapkan benar-benar mencurahkan pemikiran di bidang kependudukan, ada juga terlihat pelayananya lambat, Oleh sebab itu harus diantisipasi. Belum lagi pemetaaan kemiskinan. Kota Palembang kita ketahui daerah pinggiranya miskin, Oleh sebab itulah betapa pentingnya permasalahan kependudukan,” ujarnya

Selain itu, beberapa kabupaten masih banyak anak yang tidak memiliki akte kelahiran, sehingga anak-anak itu terlambat masuk sekolah.

Diharapkan kepada aparatur pemerintah melakukan pelayan yang lebih maksimal dengan selalu bekerjasama baik dengan Pemprov Sumsel dan Pemerintah Pusat dalam hal menangani permasalahan kependudukan dan penerapan standar pelayanaan minimal kabupaten/kota se-Sumsel.

Sementara itu, Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri RI Joko Moersit, mengatakan, administrasi kependudukan harus membangun sebuah ideologi dan paradigma baru, bagaimana meletakan politik hukum kependudukan dan catatan sipil ini yang diturunkan dalam satu tingkatan praktis yang disebut tatakelola.

“Dengan begitu Provinsi perlu konsolidasi apa politik hukum kependudukan dan catatan sipil di Provinsi Sumsel. maka itu Provinsi Sumsel bersama dengan 17 kabupaten/kota mengkonsolidasi tentang kualitas penduduk, kuantitas penduduk dan mobilitas penduduk yang kemudian ditingkatkan administrasi penduduk,’’ ujarnya.

Dijelaskanya, ada syarat konten yang mendasar dari administarsi kependudukan yang selama ini kita pahami yaitu masalah pelayanan administrasi kependudukan, seperti yang sudah dikatakan oleh Sekda Mukti Sulaiman.

“Oleh karena itu bagaimana negara ini mempunyai kewajiban untuk hadir kemudian memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan pelayannya yang tidak asing lagi,’’ ujarnya. (mc sumsel/raf/toeb)