Guru SMA Tak Boleh Menolak Dipindahkan Ke Provinsi

:


Oleh MC Kota Batam, Rabu, 22 Juni 2016 | 08:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 376


Batam, InfoPublik  - Dinas Pendidikan Kota Batam tegaskan bahwa guru SMA sederajat di Kota Batam tak boleh menolak dipindahkan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Karena pengalihan tersebut merupakan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Batam, Muslim Bidin mengakui ada sejumlah guru yang enggan dipindahkan statusnya menjadi pegawai Pemprov. Alasan mereka karena khawatir akan kehilangan insentif dari Pemko Batam. Guru-guru ini bahkan bersedia menjadi pengajar di sekolah dasar atau sekolah menengah pertama asal tidak dipindahkan ke Provinsi.

"Banyak yang minta. Tapi saya tegaskan itu tidak boleh. Jangan sampai mengganggu sistem yang ada," kata Muslim beberapa waktu lalu.

Muslim mengatakan dengan pengalihan status kepegawaian ini maka Pemko Batam tidak dibenarkan untuk menganggarkan insentif bagi guru SMA sederajat. Tak hanya guru di sekolah negeri, tapi juga insentif bagi guru swasta yang selama ini selalu dimasukkan dalam anggaran.

Menurutnya ada sekira 600 guru yang bertugas di tingkat SMA/SMK/MA di Batam. Artinya cukup banyak insentif guru yang berkurang dari mata anggaran Dinas Pendidikan Kota Batam.

"Selain guru, semua peralatan seperti gedung sekolah dan lainnya juga akan diserahkan ke Provinsi. Ada 21 SMA dan 7 SMK yang akan diserahkan. Saat ini kita sedang menyiapkan data dan dokumen-dokumennya," kata Muslim. (MC.Batam Tika)