Bupati Purworejo Tetapkan Masa Tanggap Darurat 30 Hari

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 21 Juni 2016 | 08:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Bencana longsor dan banjir yang terjadi pada Sabtu (18/6) lalu berdampak pada korban meninggal, hilang, menderita dan kerusakan infrastruktur, baik rumah maupun jalan dan jembatan. Kabupaten yang paling parah terdampak adalah Purworejo.

Kondisi terkini di lapangan mendorong Bupati Purworejo Agus Bastian menetapkan masa tanggap darurat 30 hari, berlaku 19 Juni hingga 18 Juli 2016.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, hingga Senin (20/6) pukul 18.00 WIB, data BPBD menyebutkan total korban banjir dan longsor 40 orang meninggal dunia, 7 orang hilang, dan 10 luka-luka.

"Terkait dengan mereka yang masih hilang, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei meminta dukungan Polri untuk menerjunkan anjing pelacak," kata Sutopo, Selasa (21/6).

Data terkini lainnya, lanjut Sutopo, menyebutkan bahwa 19 rumah rusak berat dan 41 rumah terpendam, sedangkan 3 jembatan rusak. Ketiga jembatan yang rusak tersebut berada di Kecamatan Loning, Mranti dan Caok. BPBD masih terus melakukan pendataan di lapangan.

Menurut pantauan tim BNPB di lapangan, kendala yang sangat signifikan dalam proses evakuasi adalah kondisi wilayah yang tertimbun longsor, terutama di Desa Donorati.

Sutopo mengatakan, upaya tanggap darurat melibatkan multi pihak yang dipimpin oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo. “Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor telah dibentuk segera setelah insiden tersebut,” tuturnya.

Sutopo menambahkan, Willem telah memberikan tiga arahan prioritas, yaitu memprioritaskan pencarian korban hilang, menangani masyarakat yang terdampak, dan melakukan upaya mitigasi structural dan non struktural.

Bentuk mitigasi yang akan dilakukan adalah merestorasi sungai, pemerintah setempat akan bekerjasama dengan Kementerian PU untuk membantu mempercepat pemulihan pascabencana.

Sementara itu, banjir dan longsor juga berdampak pada korban meninggal dan hilang di Kabupaten Kebumen. Data BPBD Kebumen menyebutkan bahwa 2 orang meninggal dan 6 orang hilang. Di samping itu, puluhan rumah rusak dan ratusan lain terendam banjir, sedangkan 4 jembatan rusak di lokasi yang berbeda.

Pemerintah Kabupaten Kebumen menetapkan masa tanggap darurat 15 hari, terhitung pada 19 Juni hingga 3 Juli 2016. Selama masa tanggap darurat, Komandan Kodim 0709 ditunjuk oleh Bupati Kebumen sebagai Komandan Tanggap Darurat.

Banjir dan longsor di Kebumen dipicu oleh hujan yang terjadi di sebagian besar wilayah ini sejak pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat. Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk periode 20-22 Juni 2016.

Peringatan BMKG menyebutkan bahwa beberapa wilayah berpotensi hujan lebat disertai kilat dan angin kencang atau puting beliung. Wilayah yang berpotensi antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

"Menyikapi insiden yang melanda Jawa Tengah dan peringatan dini cuaca, Kepala BNPB mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan mengantisipasi potensi banjir dan longsor karena potensi curah hujan yang tinggi," kata Sutopo.