SOTK Pemko Batam Akan Menyusut

:


Oleh MC Kota Batam, Senin, 20 Juni 2016 | 11:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 353


Batam, InfoPublik – Rencana revisi Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah akan membuat perubahan besar terhadap susunan organisasi dan tata kerja di Pemerintah Kota Batam.

"Kalau itu terjadi, di Pemko Batam luar biasa penyusutannya. Sekarang 16 SKPD, setelah ikuti draft hanya jadi sembilan. Ada tujuh yang hilang," kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad di Gedung DPRD Kota Batam beberapa hari lalu.

Menurutnya, dari draft yang ada, PP ini mengatur batasan jumlah penduduk untuk luas wilayah tertentu. Berdasarkan draft tersebut, Batam bisa dengan pola maksimal 16 SKPD, satu sekretaris daerah dengan tiga asisten dan 12 kepala bagian, serta satu sekretaris DPRD dengan empat kepala bagian.

"Dari sisi penduduk, APBD, rentang wilayah, sebenarnya bisa pola maksimal. Pola yang di Batam ini sebenarnya separuh," kata Amsakar.

Ia mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan penajaman terhadap kriteria SKPD. Sehingga tiap SKPD dimasukkan indikator sesuai bidang kerjanya. Contoh Dinas Pariwisata dihitung berdasarkan jumlah hotel, restoran, lapangan golf, dan sebagainya. Kemudian Dinas Perindustrian berdasarkan jumlah industri yang ada di daerah tersebut. Atau Dinas Tenaga Kerja yang dilihat dari jumlah perusahaan, PMDN, PMDA, serapan tenaga kerja.

"Surat itu sudah sampai ke kami. Kalau sudah ok tinggal tanda tangan presiden," ujarnya.

Selain perubahan PP, pengaruh besar juga berasal dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini mengatur beberapa bidang pekerjaan yang diambil alih kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi dari Kabupaten/Kota.

"Itu juga sudah berdampak. ESDM ada empat jabatan hilang, Kelautan empat jabatan hilang, Pendidikan Tinggi empat jabatan lagi hilang. Berapa banyak jabatan yang sudah hilang. Kesbangpol-linmas akan ditarik ke pusat, ada 21 jabatan yang hilang. Sebanyak itu jabatan struktural yang akan hilang akibat konsekuensi UU 23," sebut Amsakar. (MC Batam Tika/Kus)