Pemkab Muba Hibahkan Tanah Untuk Kejari

:


Oleh MC Kab Musi Banyuasin, Minggu, 19 Juni 2016 | 13:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 490


Sekayu, InfoPublik  - Rapat finalisasi permohonan hibah aset tanah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Sekayu yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Muba Hendra Tris Tomy SSTP dan diikuti Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) dan Bagian Hukum Muba serta  dari Kelurahan Balai Agung dan Kecamatan Sekayu, di Ruang Rapat Sekda, Kamis, (16/6).

Menghasilkan kesepakatan bersama untuk menghibahkan aset tanah Pemkab Muba yang berada di Komplek Praja Mukti Keluarahan Balai Agung untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut.

Kabag Tapem Setda Muba mengatakan, rapat tersebut merupakan rapat lanjutan,  sebelumnya telah dilaksanakan rapat yang sama pada tanggal 25 Maret 2016, untuk menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Sekayu kepada Bupati Muba pada tanggal 15 Desember 2015 tahun lalu atas permohonan hibah aset tanah.

"Pada saat itu (15/12/2015) kami minta kepada Lurah Balai Agung dan Camat agar segera melengkapi berkas untuk melegalisasi tanah tersebut," tutur Tomy.

Sekarang lanjut Tomy, dalam upaya melegalisasi tanah tersebut berkasnya sudah naik ke Bagian Tapem Setda Muba dan sudah ditanda tangani serta siap untuk meminta persetujuan ke Kejaksaan Negeri Sekayu yang selanjutnya diregistrasi ke Kelurahan Balai Agung dan Kecamatan Sekayu.

Lebih lanjut Tony menuturkan, pada hari Selasa 14 Juni 2016 yang lalu, pihaknya sudah menyampaikan perihal hibah tanah tersebut kepada Plt bupati Muba Beni Hernedi. "Pada prinsipnya bupati menyetujui," ungkapnya.

Kepala Bidang Aset DPPKAD Muba Hertomo mengatakan, pihaknya siap untuk memproses hibah aset tanah tersebut."Kalau administrasi tanah sudah selesai kami siap untuk memprosesnya," kata Tomo.(MC. Muba / Angga/Eyv)