Pemkab Muba Mediasi Sengketa Tanah Kantor Muara Punjung

:


Oleh MC Kab Musi Banyuasin, Minggu, 19 Juni 2016 | 12:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 683


Sekau, InfoPublik  - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis,(16/6) melakukan mediasi permasalahan sengketa lahan antara Keluarga Arsyad Bin Zainal dengan pihak pemerintah Desa Muara Punjung. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Randik itu dipipimpin langsung oleh Asisten I Ir H Rusli SP MM didampingi Kabag Tapem Hendra Tris Tomy SSTP Mec Dev.

Informasinya,  sengketa tanah ini sudah lama terjadi beberapa tahun yang lalu namun sampai saat ini belum ada titik temu mengenai solusinya. Dalam laporannya, Arsyad Bin Zainal menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah yang saat ini telah berdiri kantor kepala desa Muara Punjung adalah benar hak miliknya.

"Jika hal itu ditelisik mendalam memang masalah ini sudah terlanjut berlarut-larut selama hampir 24 tahun, karena ketidak tahuan kita pada waktu itu bahwa setiap transaksi maupun proses hibah harus ada keterangan hitam diatas putih sebagai bukti hukum yang menguatkan, sehingga ini menyebabkan masalah yang sampai sekarang belum selesai," jelasnya.

Tanah tersebut adalah tanah milik saya dapat dibuktikan dengan surat-surat, lanjut Arsyad, tetapi pada saat Ayahanda Zainal menjabat kepala Desa kemudian dibangun Kantor kepala Desa, yang saat itu sifatnya masih pinjam pakai bukan di jual maupun dihibahkan.

"Yang membuat saya tidak enak hati bahwa beberapa waktu yang lalu, salah satu oknum pejabat pemerintah desa menyebutkan bahwa tanah itu sudah dijual Ayahanda Zainal kepada Pemerintah Desa, dan saya tegaskan bahwa itu tidak benar," tutupnya.Di akhir laporanya, Arsyad meminta kepada pihak pemerintah untuk memberikan ganti rugi atas tanah tersebut. 

Menanggapi itu Asisten I Ir H Rusli SP MM menyampaikan bahwa tidak bisa serta merta memberikan ganti rugi, " Bahwa itu harus dibuktikan secara hukum di pengadilan dengan menunjukan bukti-bukti hukum, jika memang pengadilan memutuskan bahwa itu adalah milik pak Arsyad barulah kami bisa ganti rugi," jelas Rusli.

Namun tentu itu adalah jalan terakhir, lanjut Rusli sebaiknya kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan kelapangan dada, kita pandang dari sudut kepentingannya. 

"Oleh karenya dalam rapat ini ada dua pilihan yang bisa kita pilih, yang pertama jika pak Arsyad merasa perlu untuk membuktikan ini secara hukum, maka ini dapat diselesaikan di pengadilan, pilihan selanjutnya jika pak Arsyad merasa perlu memikirkan sisi kepentingan masyarakat luas, maka pak Arsyad silahkan membuat baru akte hibah yang baru yang memiliki kekuatan hukum," imbuhnya.

Setelah ini, lanjut Rusli silahkan Bapak Arsyad lakukan musyawarah terlebih dahulu, dan apapun nantinya yang dipilih segera laporkan kepada kami.(MC.Muba / Angga/Eyv)