Sinergi Dua BPJS Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Jamiman Sosial

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 15 Juni 2016 | 13:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dibentuk dua lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Lembaga jaminan sosial ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda satu sama lain dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di Indonesia. Sementara BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam rangka mendukung berjalannya program jaminan sosial secara efektif, efisien dan terkoordinasi, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saling bersinergi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan jaminan sosial di tingkat pusat maupun daerah.

Salah satunya, dengan membuat sebuah portal pendaftaran yang terintegrasi sehingga memudahkan calon peserta yang akan melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, masih banyak hal yang sangat memerlukan perhatian serius, khususnya dalam hal akuisisi kepesertaan program Jaminan Sosial. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjalin kerjasama untuk mencari solusi atas hal tersebut. Kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjan Agus Santoso usai menyaksikan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenegakerjaan dengan BPJS Kesehatan tentang Sinergi dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Jakarta, Rabu (15/6).

Menurut Agus, untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan, pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lainnya. Sebelumnya kedua lembaga BPJS telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah melalui mekanisme PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan). Sementara kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah dilakukan terkait sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bersinergi dalam hal pendaftaran peserta, di antaranya akselerasi akuisisi kepesertaan, pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja serta beberapa bentuk kerjasama lainnya yang disepakati.

Ke depannya, menurutnya, akan dibuka portal pendaftaran bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerjasama, sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat hingga sinkronisasi data kepesertaan, baik data pekerja Penerima Upah (PU) ataupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Selain itu, kerjasama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan juga dilakukan antara lain dalam hal pertukaran informasi hasil pemeriksaan kepatuhan, kunjungan dan pemeriksaan bersama, optimalisasi forum dan sosialisasi bersama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini tertuang di dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) No. PER/ 121 /062016 tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.

PKS yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis dinyatakan mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2016 dengan masa berlaku hingga dua tahun ke depan.

Menurut Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, sinergi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial serta fungsi dari masing-masing lembaga BPJS.

"Jadi, masyarakat mendapatkan perlindungan yang menyeluruh dari kedua lembaga BPJS yang ada, hal ini pastinya akan menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat," ujar Ilyas.

Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hbungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, pembuatan portal pendaftaran tersebut merupakan salah saru bentuk kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan dalam halpercepatan rekrutmen/akuisisi peserta program jaminan sosial.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Mendagri terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia. "Untuk kerja sama dalam hal pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, kita akan lakukan sinkronisasi dan validasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Selain itu, kita juga akan saling tukar dan memanfaatkan data potensi kedua jenis peserta tersebut," pungkas Bayu.