Disnakertrans Rohil Intruksi Perusahaan Bayar THR Sesuai Pergub

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 15 Juni 2016 | 10:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 73


Rohil, InfoPublik -Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2016, dari perusahaan terhadap karyawan sudah diatur jelas dalam peraturan gubernur (Pergub) nomor 572 tahun 2016 tentang upah minimum sub sektor pertambangan migas dan aktivitas penunjangan pertambangan. 

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil, H Arsyad, melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, dikonfirmasi, Selasa (14/6).

Menurutnya, pembayaran THR bagi karyawan tahun 2016, lebih besar Rp2.485.000 daripada sebelumnya tahun 2015 hanya sebesar Rp2.465.000, sementara Pergub nomor 573 perusahaan diwajibkan membayar sebesar Rp2.325.000.

Angka ini juga terjadi kenaikan dari tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp2.125.500.Dikatakan, penetapan keputusan itu telah ditandatangani tanggal 1 Juni 2016 kemaren,  dan telah diedarkan ke perusahaan yang ada di Rohil.

Lanjutnya, pembayaran THR  terhitung dari januari (rapel,red) . Namun, jika nanti ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut maka akan diberi sangsi sesuai dengan peraturan yang ada.(MC Riau/way/eyv)