:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Kamis, 9 Juni 2016 | 12:28 WIB - Redaktur: Kusnadi - 422
Merauke, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Merauke mencatat hingga saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Merauke masih berkisar 200-an orang. Jumlah ini mengalami penurunan yang sangat drastis sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susie Pudjiastuti memulangkan TKA yang bekerja di bdang perikanan tersebut ke negara asalnya. Sebelum pemulangan itu, jumlah TKA di Merauke lebh dari 1.000 orang.
‘’Sekarang ini, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Merauke masih kurang lebih 200-an orang, setelah perusahaan perikanan dari asing tidak masuk lagi,’’ kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Fransiskus Prayitno, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurut Fransiskus Prayitno, pengawasan dan pembinaan tetap dilakukan pihaknya kepada TKA tersebut bahkan pada TKA ini jelas dia sudah lebih taat pada aturan.
‘’Apalagi sekarang MoU dengan Kejaksanaan Negeri Merauke maka saat ini aturan-aturan semakin ketat. Ketika mereka tidak lakukan regulasi yang ada, maka baik perizinan maupun sanksi-sanksi lainnya akan menanti,’’ katanya.
Namun jelas Fransiskus Prayitno, bahwa dengan semakin ketatnya aturan yang ada tersebut, pihak perusahaan yang beroperasi di Merauke menyatakan siap melaksanakan dan mentaati aturan yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merauke.
‘’Minggu lalu, 2 pimpinan perusahaan besar datang dan menyampaikan kepada kami bahwa mereka siap untuk ikut regulasi yang ada,’’ katanya.
Dijelaskan, dari 200-an TKA tersebut sebagian besar bekerja di bidang perkebunan kelapa sawit dan sebagian besar merupakan warga negara dari Korea Selatan (Korsel).
‘’Secara nasional, mereka diberikan peluang untuk masuk sesuai dengan kompetensinya. Ketika tidak sesuai dengan kompetensi dan keahliannya itu yang akan kita tata kembali untuk dipulangan ke negara asalnya,’’ tambahnya. (02/mc/mrk/Abd/Kus)