Jam Kerja ASN Di Bone Bolango Dikurangi Selama Ramadhan

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Selasa, 7 Juni 2016 | 17:36 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Bone Bolango, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengeluarkan surat edaran jam kerja selama bulan Ramadhan Nomor : 800/BKPPD-BB/382.a/V/2016 tertanggal 31 Mei 2016, yang ditujukan kepada  Dinas, Badan, Kantor, Inspektorat, Sekretariat dan Kecamatan dilingkungan Pemkab Bone Bolango.

Surat edaran tersebut, untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B.1743/M.PAN-RB/5/2016 tanggal 17 Mei 2016 perihal penyampaian Surat Edaran Men.PAN-RB untuk penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Bone Bolango Ir.H.Ishak Ntoma, M.Si itu, disampaikan ketentuan mengenai jam kerja ASN seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.

Yakni bagi Satuan/Unit Kerja yang memberlakukan 5 hari kerja yang biasanya pukul 07.30 hingga 16.30, maka pada bulan Ramadhan jam kerjanya dari hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita, sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00-15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 Wita.

Sementara bagi Satuan/Unit Kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerjanya dari hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-14.00 Wita dan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Sedangkan hari Jum’at dari pukul 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai pukul 12.30 Wita.

“Dengan demikian jumlah jam kerja seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam perminggu. Biasanya untuk jam kerja ASN di luar bulan Ramadhan itu sudah ditetapkan pukul 07.30 hingga 16.30,”kata Sekda Bone Bolango Ir.H. Ishak Ntoma, M.Si di kantor Bupati Bone Bolango, Selasa (7/6).

Sekda Ishak Ntoma mengatakan pengurangan jam kerja ini dilakukan agar para ASN bisa maksimal dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Pengurangan jam kerja ini sudah sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB Nomor : B.1743/M.PAN-RB/5/2016 tanggal 17 Mei 2016 perihal penyampaian Surat Edaran Men.PAN-RB untuk penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadhan. 

Sekda Ishak Ntoma menegaskan meski ada pengurangan jam kerja bagi ASN, namun pelayanan publik tetap didahulukan. Dalam artian, pengurangan jam kerja tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan. Tugas pokok dan fungsi seluruh SKPD tetap seperti biasanya.

“Jadi pengurangan jam kerja ini diberikan kepada ASN dengan pertimbangan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. Untuk itu, jangan disalahgunakan,” katanya. (Hms/Kadir/toeb)