KPID Papua Barat Kunjungi Sorong Terkait Pendirian Radio Publik Milik Daerah

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Jumat, 27 Mei 2016 | 17:54 WIB - Redaktur: Tobari - 517


Sorong, InfoPublik – Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Papua Barat Agustinus Mawara mengatakan,  kunjungannya ke Kabupaten Sorong untuk menyamakan pandangan rencana pendidiran radio publik (Paw Bili)  lokal milik Pemda Sorong.

Hal tersebut dikemukakannya, usai menemui pjs Sekda Kabupaten Sorong M L Malagam, yang didampingi Kabid Kominfo Yulius Pabalik, Kamis (26/5).

Menurutnya, pembicaraan terkait rencana pendirian radio publik ini sudah setahun yang lalu, ya setidak proses perizinannya bisa kami selesaikan dalam tahun ini juga.

Mengingat bantuan-bantuan  peralatan radio bagi daerah perbatasan ada di Kementerian Kominfo RI, dimana kami sudah lakukan komunikasi dengan kementerian tersebut, jika semua proses perizinannya  bisa diselesaikan sampai akhir tahun ini bisa diselesaikan, maka jika peralatannya sudah ada setidaknya Desember ini Radio Paw Bili sudah bisa adakan siaran percobaan.

Namun demikian, jika perangkat radionya belum ada  kalau ada inisiatif dari Pemda Sorong  untuk pengadaan peralatannya sendiri malah akan lebih bagus, beber Mawara.

“Kita lebih kejar masalah perizinannya terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Tapi kalau untuk peralatan saya kira tergantung kapan ada dananya tidak masalah, yang penting kita kantongi izinnya dulu karena prosesnya cukup lambat, dan kalau bisa kita rampungkan tahun ini,”katanya.

Dengan adanya radio publik lokal yang ada di Kabupaten Sorong ini bisa menjawab akses layanan informasi bagi daerah ini bisa terpenuhi. Ini kan amanat Undang-Undang dimana lembaga penyiaran publik  secara nasional ada TVRI dan RRI.

“Namun dalam  Undang-Undang juga mengamanatkan bagi kabupaten/kota,  bisa mendirikan lembaga penyiaran publik lokal seperti yang kami lakukan sekarang,” katanya.

Biasanya lembaga penyiaran publik lokal untuk biaya operasionalnya bisa langsung dibiayai melalui APBD setempat melalui dasar hukumnya adalah Perda (peraturan daerah). 

“Walaupun Perda belum ada, paling tidak ada Perbup (peraturan bupati) setempat sebagai dasar hukum  legalitas dalam penggunaan anggaran nanti,” tambahnya.

Sementara itu, pjs Sekda Kabupaten Sorong ML Malagam mengatakan, pada prinsipnya Pemkab menyambut baik dengan adanya rencana pendirian radio publik lokal.

Mengingat pembahasan RAPBD Perubahan 2016 akan dilaksanakan Juni nanti maka pada kesempatan itu kita bisa masukan anggarannya  untuk dibahas di DPRD setempat bersamaan dengan  yang lainnya.

“Pada intinya, kami di Pemkab Sorong mendukung sepenuhnya. Bahkan bukan radio saja kalau bisa saluran lembaga penyiaran televisi lokal juga bisa kita miliki,” kata Malagam. (MC.Sorong/rim/toeb)