Pemkab Banyuasin Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 25 Mei 2016 | 12:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 478


Pangkalan Balai, ‎ InfoPublik – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa melaporkan Bupati dan Pejabat struktural lainnya jika terbukti melakukan tindak pidana Gratifikasi di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.

" Ya, bisa saja pegawai melaporkan gratifikasi baik dari eslon III, IV dan pejabat struktural lainya, setelah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten sesuai dengan amanat Undang Undang dan hasil kepekatan Pemerintah Banyuasin dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Kepala Inspektorat Kabupaten (Irkab) BanyuasinSubagyo AK, Selasa (25/5) kemarin.

Menurutnya, tujuan dibentuk UPG Kabupaten untuk menimalisir tindakan gratifikasi setiap daerah dan dapat melaporkan persoalan itu secara langsung ke KPK, adapun si pelapor dapat dirahasiakan.

"Dalam tiga bulan ke depan UPG ini akan segera dibentuk, langkah pertama adanya penyesuaian peraturan Bupati dan peraturan Gubernur sebagai acuan Undang Undang Pembentukan Badan Gratifikasi ini," lanjut Subagyo.

Adapun keangotaan UPG ini dibentuk oleh Inspektorat sebagai leadership, kemudian Badan Kepegawaian dan Kepala Bagian Hukum Pemda, untuk struktural ke bawah akan diambil pegawai tingkat kelurahan dan kecamatan

"Misalkan ada penemuan pembayaran perjalanan dinas ganda, maka staf yang membawahi dinas tersebut bisa meminta kembalikan langsung ke dinas itu sendiri, artinya pengawasan dinas bisa dilakukan langsung oleh pegawainya sendiri," lanjutnya.

Dan jika ada temuan yang masuk kategori gratifikasi besar maka, laporan tersebut akan masuk ke kotak pengaduan KPK secara langsung dengan cara mengirimkan laporan dan identitas pegawai, yang tentu si pelapor dapat dirahasiakan.

UPG ini sekaligus perpanjangan tangan KPK di Kabupaten, dalam pencegahan tindak pidana Gratifikasi, dengan demikian dapat diminimalisir. (mcbanyuasin-312wn/Kus).