Bakamla Gagalkan Selundupan Bawang dari Singapura

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 22 Mei 2016 | 19:42 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 501


Jakarta, InfoPublik - Kapal Nasional Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan kapal cargo yang diduga akan menyelundupkan bawang merah.

Kapal cargo ini juga berisi bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber. Mereka akan menyelundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang di perairan Batam, Jumat (20/5).

Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milik Bakamla RI bernomor lambung  4801 itu mendeteksi sebuah kapal cargo arah ke Timur di Utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, Kapal Nasional (KN) Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut.

Hasil pemeriksaan sebagai berikut: nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang.

Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said yang Warga Negara Indonesia itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat dijerat dengan UU No 16 tahun 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana 3 tahun denda 150 juta.

Selain itu, lanjut Rahmat, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 tahun 2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan mineral, dengan  hukuman pidana 10 tahun denda 10 Miliar.

Ia berharap agar para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya lagi. “Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU Pelayaran Barang tidak  sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan,” imbuhnya.