Kemdagri Luncurkan ePerda Untuk Pengawasan Perda Bermasalah

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 20 Mei 2016 | 14:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 367


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri  meluncurkan sistem Peraturan Daerah Elektronik (ePerda) sebagai upaya mempermudah pembinaan produk hukum daerah dan pengawasan terhadap Perda bermasalah.

”Ini merupakan sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah yang berbasis elektronik, sehingga produk hukum daerah yang berkualitas, efisien, dan efektif,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  di kantornya, Jumat (20/5).

Menurut Mendagri, ePerda dapat membantu mengurangi perda-perda bermasalah. Sebab, perangkat ini mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberikan kritik serta masukan terhadap perda-perda yang diterbitkan pemerintah daerah (Pemda). “EPerda dapat  menggerakkan masyarakat untuk aktif. Pemerintah sudah sediakan perangkatnya, tinggal mereka aktif,” katanya.

Mendagri menegaskan ePerda  dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses sistem tersebut. Dengan begitu bisa secara mandiri memantau proses rancangan peraturan itu. Ia meneyebutkan pengusaha  yang punya kepentingan berinvestasi juga bisa langsung mengurusnya. Misalnya dengan proses perizinannya, retribusi daerah dan potongan-potongannya.

Ia menambahkan dengan sistem konsultasi hukum berbasis elektronik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dapat mengoptimalkan pembinaan. ”Serta yang terpenting adalah negara hadir pada setiap sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus masyarakat dapat memonitor dan menyampaikan masukan terhadap kebijakan yang ditetapkan dalam koridor masukan membangun,” paparnya.

Dalam launhing ePerda ini, Mendagri Tjahjo juga melangsungkan video conference dengan tiga provinsi yakni, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan.