Sekda Harap ASN Pahami Tugas dan Fungsi

:


Oleh MC Prov Jambi, Rabu, 18 Mei 2016 | 09:28 WIB - Redaktur: Tobari - 550


Jambi, InfoPublik - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Ridham Priskap, SH,MH,MM berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memahami tugas dan fungsi kerja.

Harapan tersebut disampaikan oleh Sekda dalam Pembukaan Bimtek Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka percepatan penyerapan anggaran pembangunan daerah dan  strategi menghindari kerugian daerah, di Hotel Novita Kota Jambi, Senin (16/5).

Sekda mengemukakan poin penting yang berkaitan dengan UU tentang Aparatur Sipil Begara adalah bahwa ASN merupakan profesi, konsekuensinya berarti ASN harus profesional dalam melakukan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, harus memahami aturan yang berkaitan dengan tugas kerja.

Sekda menuturkan, ada 3 fungsi ASN, yaitu Pelaksana kebijakan publik, Pelayanan publik, dan Perekat dan pemersatu bangsa

Selanjutnya, Sekda mengimbau ASN untuk terus meningkatkan daya saing, serta mengharapkan agar setelah mengikuti bimbingan teknis tersebut, peserta paham dan mampu mengimplementasikan apa yang diperoleh dari bimbingan teknis.

Ketua LP2EI Provinsi Jambi Muhammad Syukur, dalam laporannya menyampaikan, tujuan penyelenggaraan bimbingan teknis ini adalah untuk menambah pemahaman terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Muhammad Syukur mengatakan, nara sumber dalam bimbingan teknis ini adalah Nanang Suwanda dari IPDN Kementerian Dalam Negeri dan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, dengan peserta perwakilan SKPD dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, yang berjumlah 40 orang. (Humas Provinsi Jambi/toeb)