PLTU II Indramayu Sudah Kantongi Izin Amdal

:


Oleh MC Kabupaten Indramayu, Rabu, 18 Mei 2016 | 11:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 2K


Indramayu, InfoPublik – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Indramayu kini memasuki tahap persiapan pengadaan tanah. Kateni selaku Manajer Hukum Komunikasi dan Pertanahan di Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Pembangunan VI meyakinkan tahapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mengantongi izin analisis dampak lingkungan dari istansi terkait.

"Itu artinya pembangunan sudah memenuhi aturan lingkungan hidup yang ada," kata Kateni di kantor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, Selasa (17/5).

Pada kesempatan itu, ia mengatakan pihaknya tengah melakukan kegiatan konsultasi publik dengan ratusan warga di tiga desa yang menjadi lokasi pembangunan PLTU II nanti.

Kegiatan yang melibatkan sekitar 800 warga itu diakui Kateni sebagai bagian dari proses pembebasan lahan seperti diamanatkan Undang-Undang no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Dalam kegiatan tersebut, ia menjelaskan pihaknya menyosialisasikan tahap-tahap persiapan pembangunan termasuk pembebasan lahan milik warga.

Terkait unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kecamatan Patrol saat acara akan dimulai, Kateni menyatakan pihaknya bersedia menampung aspirasi mereka.

"Tuntunan para warga yang melakukan aksi di depan itu merupakan kekhawatiran dampak lingkungan seperti yang terjadi di PLTU I dulu. Padahal ini berbeda. Tapi kami akan memfasilitasi mereka lalu menyampaikannya pada pihak terkait," kata Kateni.(Mc Kab. Indramayu/Kus)