Disnakkan Bojonegoro Gandeng Kejari Tagih Dana Pinjaman

:


Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Senin, 16 Mei 2016 | 15:57 WIB - Redaktur: Tobari - 501


Bojonegoro, InfoPublik - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, hingga kini pinjaman kepada 523 kelompok peternak dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHD CHT) senilai Rp14 miliar belum juga terlunasi.

Sekretaris Disnakan Soemarsono mengatakan, pinjaman yang berasal dari dana tembakau dan APBD senilai Rp14 miliar itu, di antaranya ada sekitar Rp5,5 miliar yang belum jatuh tempo. Pinjaman senilai Rp5,5 miliar itu baru disalurkan 2014 lalu kepada 136 kelompok ternak, sehingga jatuh temponya Desember 2016.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana melibatkan kejaksaaan negeri (Kejari) dalam menagih pinjaman dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHD CHT) dan APBD senilai Rp14 miliar yang macet di 523 kelompok peternak.

“Kami sudah melakukan kesepakatan dengan Kejari dalam menagih pinjaman yang belum dikembalikan peternak, tapi sudah jatuh tempo,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Subekti, di Bojonegoro, Senin (16/5).

Ia memerinci pinjaman yang berasal dari dana tembakau dan APBD senilai Rp14 miliar itu di antaranya ada sekitar Rp5,5 miliar yang belum jatuh tempo. Pinjaman senilai Rp5,5 miliar itu baru disalurkan 2014 lalu kepada 136 kelompok ternak, sehingga jatuh temponya Desember 2016.

“Pinjaman yang sudah jatuh tempo jumlahnya sekitar Rp8 miliar, yang berasal dari pinjaman DBH CHT atau APBD, sejak 2003 lalu,” ucapnya.

Menurut dia, kelompok ternak yang memiliki pinjaman DBH CHT dan APBD yaitu kelompok ternak sapi, ikan, domba, dan burung.(MC Bojonegoro/toeb)