Mensos: Pornografi dan Miras Picu Tindak Kekerasan

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 16 Mei 2016 | 10:33 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 226


Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, konten pornografi dan minuman keras menjadi pemicu awal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Saat ini, Indonesia darurat pornografi dan perlindungan terhadap anak dan perempuan sehingga harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujar Menteri Khofifah, Minggu (15/5).

Pada kasus YY, kata Mensos, pihaknya tidak berteori tapi menanyakan langsung kepada para pelaku tindak rudapaksa (perkosaan), apa yang dilakukan sebelum melakukan tindakan keji tersebut.

“Saya tidak sedang berteori, mereka menonton video porno, minum arak atau tuak, kemudian melakukan tindakan rudapaksa dengan ajakan orang dewasa,” ucapnya.

Kemudian, ditanya dimana dan dengan siapa menonton video porno tersebut, mereka menjawab menonton secara rame-rame pakai telpon genggam.

“Kondisi ini, tentu harus disikapi dengan serius oleh semua pihak. Sebab, kemajuan teknologi informasi selain membawa dampak positif, tapi negatifnya juga tidak sedikit bagi generasi bangsa,” tandasnya.

Para orangtua mesti diberikan pencerahan, agar tahu mana laman  yang bisa mencerdaskan dan menyelamatkan dan mana laman yang merugikan, bahkan bisa mencelakakan diri anak-anak mereka.

“Seringkali saya memberikan sosialisasi terhadap para orangtua, termasuk di tempat pengajian. Saat ditunjukkan ini lho laman mengandung konten pornografi dan orangtua banyak yang mengucapkan astaghfirullah, ” katanya.

Bisa diambil kesimpulan, ada persoalan serius di hulu dan hilir yang mesti dibenahi keduanya dan tidak bisa sendiri-sendiri. Di hulu harus dimaksimalkan penutupan laman yang mengandung pornografi dan di hilir ada penambahan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Jelas, harus dibenahi hulu dan hilirnya secara bersamaan dan tidak bisa sendiri-sendiri. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 750 ribu laman yang mengandung konten pornografi,” tandasnya.

Sedangkan, di hilir harus ditegakkan hukuman yang tegas dan ada tambahan hukuman, pelaku diberikan hukuman 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.

“Di hilir, hukuman tambahan dengan cara dipampang muka pelaku di tempat umum dan media sosial, dikebiri seperti di Amerika, Inggris dan Australia. Dikebiri dengan cara disuntik, di minum, ataupun dioleskan dan tidak berarti memutuskan keturuan karena ada masa berlakunya,” tandasnya.