Angka Trafficking di Kabupaten Bogor Cenderung Naik

:


Oleh MC Kabupaten Bogor, Rabu, 11 Mei 2016 | 15:55 WIB - Redaktur: Tobari - 516


Cisarua, InfoPublik – Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bogor Emmy Pernawati mengatakan jumlah kasus perdagangan manusia atau trafficking di Kabupaten Bogor cenderung naik dari tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan unit PPA Polres Bogor pada tahun 2016 sampai bulan April, terjadi empat kasus yang dilaporkan dan dialami oleh warga Kabupaten Bogor. Angka ini cenderung meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini dapat berarti dua hal, yaitu adanya peningkatan kasus perdagangan orang dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya kasus trafficking yang terjadi,” kata Emmy saat membuka pelatihan pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban perdagangan orang, di Cisarua, Rabu (11/5).

Disebutkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan fenomena kompleks yang terjadi di berbagai Negara, tidak terkecuali di Indonesia.

Perdagangan orang, dengan korban terbesar adalah perempuan dan anak, dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang serius (Extra Ordinary Crime) dan merupakan pelanggaran HAM yang masih banyak terjadi di wilayah Indonesia.

Mayoritas korban perdagangan orang merupakan perempuan dan anak, dimana korban sering kali terperangkap dalam kehidupan yang sama sekali tidak mereka inginkan dan penuh dengan penderitaan.

Seperti dipaksa untuk bekerja sebagai pelayan restoran, pekerja rumah tangga, atau pekerja pabrik, dengan tujuan kerja paksa, perkawinan ilegal, adopsi, perbudakan seksual, pengemis, eksploitasi pornografi dan sebagainya.

Oleh karenanya, untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk perdagangan orang di Kabupaten Bogor, perlu adanya kewaspadaan dini terhadap tindak pidana ini. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman dan kemampuan komperhensif untuk mengantisipasi gejala yang mengarah kepada praktek-praktek perdagangan orang.

Sementara itu, kegiatan pelatihan pencegahan, penanganan, perlindungan korban perdagangan orang, diikuti 75 peserta yang berasal dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Kegiatan diisi materi dari beberapa narasumber seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Negara RI, Ketua P2TP2A Kabupaten Bogor, Kepala Unit PPA Polres Bogor, Kepala Dinsosnakertrans, Kepala Bappeda Kabupaten Bogor, Ketua Yayasan Kusuma Buana, dan Forum Suara Mandiri.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPPKB Kabupaten Bogor Sinta Damayanti, melalui kegiatan ini diharapkan peserta memahami Undang-Undang no.21 tahun 2007 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mewaspadai warga masyarakat desa yang ingin bekerja ke luar negeri.

Selanjutnya, dapat menginformasikan kembali kepada seluruh masyarakat di desa masing-masing, membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta melakukan pendataan terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.

Di sini peserta diberikan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka pencegahan, penanganan, perlindungan korban perdagangan orang. Kemudian nantinya peserta dapat mengetahui tentang pelayanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pengiriman tenaga kerja Indonesia dan dapat bersinergi dengan berbagai pihak dalam penanganan korban TPPO, papar Sinta.(Rido/derima/diskominfo bogor/toeb)