Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Terancam

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 3 Mei 2016 | 16:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Bali, InfoPublik - Tanpa memiliki Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi sangat mengancam bagi Indonesia. Antara lain, Uni Eropa melarang adanya transfer data dengan negara-negara yang tidak memberikan perlindungan data.

Demikian dikemukakan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Freddy H Tulung dalam acara konsultasi publik bertajuk Pemantapan Konsepsi Regulasi Perlindungan Data Pribadi Yang Substantif dan Aplikatif di Aston Kuta Hotel dan Residence, Bali, Selasa (3/5).

Freddy menjelaskan Uni Eropa memberlakukan EU General Data Protection Regulation. Aturan itu membuat Uni Eropa bisa menolak melakukan transfer data kepada negara yang tidak memiliki atau tidak memberikan perlindungan data pribadi secara setara.

Diungkapkan, saat ini, hanya Indonesia dan Laos yang belum memiliki UU PDP. "Laos sudah masuk ke Badan Legislasi mereka, Indonesia belum," ujar Freddy.

Ia juga mengungkapkan Malaysia sudah memiliki Personal Data Protection Act sejak 2010. Kemudian dilengkapai komisi perlindungan data pribadi. Sementara itu, Singapura dan Filipina juga sudah mengimplementasikan sejak 2012.

Larangan Uni Eropa dapat merugikan, karena Indonesia menjadi prioritas dalam pengembangan bisnis oleh korporasi.