Pemkab PPU Gelar Diklat Tata Naskah Dinas

:


Oleh DISHUBBUDPARKOMINFO KAB.PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 28 April 2016 | 11:27 WIB - Redaktur: Tobari - 492


Penajam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Diklat Tata Naskah Dinas yang  diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Kegiatan yang akan berlangsung hingga Kamis (28/4).

Plt. Sekda Kabupaten PPU PPU H.Tohar ketika membuka diklat, Senin (25/4), mengatakan, bahwa Tata Naskah Dinas merupakan pedoman ASN dalam melaksakanan administrasi sehari-hari dalam bekerja dan merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan. 

Namun demikian ini mungkin sudah merupakan karakter di kalangan kita tidak terbiasa untuk menekuni apa yang menjadi ruang lingkup tugas kita, jadi kegiatan ini seolah-olah mengalir begitu saja.

“Padahal ada pakemnya setiap kita kerja, pejabat administrasi pasti ada pakemnya, ada ketentuan yang seharusnya kita kiblati, kita ikuti sebagai acuan." jelas Tohar.

Ia mengumpamakan naskah dinas dengan profesi lain, bagi pejabat administrasi naskah dinas itulah sesunggunya ukuran kinerja seseorang. Kalau seorang pejabat administrasi mengatakan yang bersangkutan telah melaksanakan tugas a, tugas b dan seterusnya, dalam satu hari tentu ada buktinya.

Kalau hanya ucapan, itu sulit untuk dipercaya, satu melakukan rapat, dua melakukan fungsi koordinasi, tiga membuat surat ke instansi lain. Bila ditanyakan mana buktinya, maka hal tersebut  pasti harus dibuktikan dengan menunjukkan naskah dinasnya.

"Diharapkan dari semua pihak bahwa naskah dinas merupakan bukti kerja bagi pejabat administrasi, itu yang harus digarisbawahi oleh kita semua, kemudian yang kedua kalau didahului dengan tata kelola jejaring, tata kerja yang ada didalamnya,” katanya.

Ketika membuat suatu dokumen naskah dinas disitu ada urut-urutannya, mulai dari pengetik, dan konseptor. Oleh karena itu biasakan paraf berjenjang.

Meskipun, diakui ada kelemahan pada paraf berjenjang, yaitu biasanya kalau sudah diparaf dari bawah, pejabat yang di atasnya tidak mau lagi untuk membaca, mereview surat-surat yang ada akhirnya terjadi paraf berjamaah, seorang pejabat ikut pula paraf. “Itulah kondisi yang ada saat ini," tegas Tohar.

Hal demikian, kata Tohar, sering terjadi ketika surat-surat atau berkas-berkas administrasi yang sampai di mejanya. Tentu saja harus koreksi terlebih dahulu karena khawatir banyak yang tidak terbaca dan banyak yang terlewat.

Kalau surat biasa ada kesalahan langsung dikembalikan, kalau surat-surat keputusan yang berkenaan dengan keberadaannya selaku aparatur, ini juga memiliki konsewkuensi tidak bagus dan berbahaya.

Contoh kecil saja, jika nomor surat itu ada indeks, indeks itu mencerminkan apa isi surat yang sesungguhnya, urusan kepegawaian kemudian garis miring pastilah itu nomor urut, surat keluar dari buku agenda, kemudian berikutnya ada indeks unit kerja pemeroses di BKD, Bappeda dan sebagainya, kemudian garis miring ada angka romawi itu mencerminkan bahwa dokumen itu dibuat bulan apa.(mc ppu/toeb)