Nelayan Penajam Paser Utara Dapat Asuransi Jiwa

:


Oleh DISHUBBUDPARKOMINFO KAB.PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 27 April 2016 | 19:41 WIB - Redaktur: Tobari - 528


Penajam, InfoPublik - Kabar gembira bagi para nelayan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyusul sebanyak 3.000 nelayan PPU tahun ini akan mendapatkan asuransi jiwa. Premi dari asuransi itu akan dibayarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan denggan besaran dana yang disediakan kementerian sekitar Rp 50 miliar. 

“Ini kabar gembira bagi para nelayan yang selama ini bila mengalami kecelakaan di laut saat mencari ikan, tidak pernah mendapatkan asuransi. Sekarang ini mendapatkan asuransi,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad Usman, di ruang kerjanya, Senin (25/4). 

Asuransi itu merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyejahterakan nelayan.  Perlindungan asuransi bagi nelayan agar para nelayan merasa aman saat bekerja sebagai pencari ikan di lautan bebas.  Ahmad juga bersyukur karena nelayan PPU cukup mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat.

Di PPU ini nelayan yang terdata saat ini sekitar 1.800 orang. Sementara kuota asuransi yang diberikan pemerintah untuk nelayan PPU, sebanyak 3.000 nelayan dan Kalimantan Timur sendiri sekitar 30.000 nelayan. 

“Asuransi ini semacam perlindungan kepada nelayan, dan kita targetkan semua nelayan PPU ini mendapatkan asuransi jiwa ini dan tidak akan kena premi JKN BPJS lagi. Maksudnya bagi yang mendapatkan asuransi, nelayan tidak dikenakan asuransi JKN BPJS supaya tidak ada dua premi asuransi,” terangnya.

Bagi para nelayan yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas mencari ikan di laut, bisa mengklaim untuk mendapatkan asuransi dari penyedia jasa asuransi yang sudah di tunjuk pemerintah. 

Adapun syarat bagi nelayan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan itu, yakni tergabung dalam kelompok usaha bersama semacam koperasi nelayan yang ada di wilayah PPU dan memiliki kartu nelayan.

“Yang jelas syarat utama untuk mendapatkan asuransi ini harus ada kartu nelayan, dan bagi nelayan yang belum memiliki kartu, segera mengurus dan syarat mendapatkan kartu nelayan harus melalui kelompok usaha bersama semacam koperasi nelayan serta berbadan hukum,” jelasnya.  (hmd/toeb)