Mei, Pemkab Bulungan Terapkan Aturan Baru Tunjangan Perbaikan Penghasilan

:


Oleh MC Kabupaten Bulungan, Kamis, 21 April 2016 | 15:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 799


Bulungan, InfoPublik – Terhitung mulai 1 Mei 2016, Pemkab Bulungan akan menerapkan aturan baru terkait pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP, Red) bagi para PNS. Di antaranya penerapan sanksi disiplin yang akan mempengaruhi besaran TPP yang akan diberikan.

“Mulai 1 Mei nanti kita akan berlakukan peraturan bupati yang baru terkait pemberian TPP yang berkaitan pula dengan penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bulungan,” terang Asisten III Bidang Administrasi, Drs Cornelis Elbaar, M.Si saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Bulungan, Kamis (21/04).

Disebutkan, pemberian TPP nantinya turut dipengaruhi sanksi disiplin yang akan dinilai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bulungan sebagai leading sector. Bagi PNS yang mendapat sanksi disiplin ringan maka pemberian TPP-nya hanya sebesar 75 persen. Bagi yang mendapat sanksi sedang maka TPP-nya hanya akan diberikan sebesar 50 persen. Sedangkan bagi aparatur yang mendapat sanksi disiplin berat tidak diberikan TPP sama sekali alias 0 persen.

“Untuk wacana sebelumnya misalnya sekali tidak ikut apel maka TPP bersangkutan dipotong sebesar Rp100 ribu itu kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Masalah disiplin PNS di lingkup Pemkab Bulungan saat ini yang menjadi perhatian di antaranya yaitu kewajiban mengikuti apel gabungan satuan kerja setiap hari Senin dan Kamis di lingkungan Pemkab Bulungan serta memenuhi ketentuan jam kerja.

Disinyalir masih cukup banyak PNS yang tidak mengikuti kewajiban apel pagi setiap Senin dan Kamis. Diharapkan melalui penerapan aturan baru terkait pemberian TPP ini bisa menambah tingkat kedisiplinan PNS.

“Kita wacanakan juga nantinya saat apel pagi begitu pukul 07.30 pagi pintu gerbang kantor Bupati sudah ditutup oleh Satpol PP,” pungkasnya.(Mc Kab. Bulungan/Kus)