Amankan Transaksi Digital, BPPT Siapkan Otoritas Sertifikasi

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 20 April 2016 | 08:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 745


Jakarta, InfoPublik - Keamanan dalam transaksi digital dan komunikasi di dunia maya adalah keharusan. Untuk itu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berusaha mewujudkan keamanan di dunia maya dengan rekayasa identifikasi elektronik.

Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Mineral, Hammam Riza mengatakan, inovasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas publik dari pemerintah, efisiensi penggunaan sumber daya teknologi informasi komunikasi dan pengamanan data, serta informasi dalam transaksi elektronik yang terjadi melalui jaringan internet publik.

“Khususnya di era e-commerce ini, maka identifikasi elektronik yang dikembangkan di dalam negeri tentu akan lebih tinggi keamanannya,” kata Hammam saat acara media gathering Deputi Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) BPPT di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (19/4).

Sementara Michael A Purwoadi, Direktur Pusat Teknologi Informasi Komunikasi BPPT, memperinci bahwa inovasi Otoritas Sertifikai Digital (Certificate Authority) yang akan memberikan identifikasi elektronik bagi setiap orang yang bertransaksi melalui internet.

“Identifikasi elektronik ini akan dapat digunakan dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan, layanan swasta. Bahkan identifikasi dapat juga digunakan dalam menjalankan hak demokrasinya dalam pemilihan umum melalui inovasi e-Voting dan e-Otentifikasi yang juga sedang diujicobakan,” paparnya.

Disebutkan, dalam pengembangannya nanti akan dilakukan pula inovasi di bidang cyber security berupa security operation center yang akan mengamankan data-data yang dipertukarkan sekaligus mengamankan data center cloud computing maupun data center CA.

“Dengan terbangunnya sistem ini, kejahatan cyber yang membahayakan pusat data akan terpatahkan,” tandasnya.

Ia menambahkan, keunggulan dari inovasi yang dihasilkan adalah adanya kemandirian, ketunggalan dan kerunutan dalam identifikasi elektronik yang diberikan kepada para aktor pengguna. Hal ini, Purwoadi memastikan, karena Certificate Authority (CA) yang digunakan adalah CA-berinduk pada root-CA nasional yakni root-CA yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.