Ribuan Pengemudi Go-Jek Ikut BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 20 April 2016 | 09:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 615


Jakarta, InfoPublik - Sekitar seribu lebih pengemudi Go-Jek datang menyerbu Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Minggu (17/4) pagi untuk mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan ini sebagai bukti perlindungan dari risiko  kerja  bagi pengemudi Go-Jek di wilayah DKI Jakarta yang telah terdaftar.

Dalam kegiatan yang digelar di halaman parkir Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan tampak hadir didampingi oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Nadiem Makarim selaku pendiri dari perusahaan Ojek Online Go-Jek.

Agus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tidak sekedar hanya untuk menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolik saja, tetapi sekaligus untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengemudi Go-Jek.

Edukasi sangat penting untuk merubah pola pikir masyarakat yang cenderung menganggap sepele risiko pekerjaan mereka. Kita memberikan perlindungan sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko kecelakaan kerja yang sangat mungkin terjadi, terutama pada pekerjaan dengan risiko tinggi, seperti pengemudi Go-Jek ini, kata Agus.

Menurut Agus, perlindungan kepada pengemudi Go-Jek ini diharapkan dapat memicu pekerja informal lainnya, khususnya sesama rekan pengemudi Go-Jek, untuk menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, dalam hal ini perlindungan terhadap Kecelakaan Kerja dan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kita tidak menginginkan ada kejadian seperti yang dialami oleh rekan pengemudi Go-Jek beberapa waktu lalu dan menyebabkan kecacatan, kata Agus.

Program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini menurutnya menjadi solusi untuk mengganti hilangnya penghasilan akibat risiko yang terjadi.

Di sela-sela acara seremonial dengan Go-Jek, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan CEO Rumah Sakit Mayapada dan CEO Siloam Hospital terkait kerjasama layanan trauma center.

Jaringan Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) merupakan fasilitas layanan perawatan terhadap kasus kecelakaan kerja yang dialami peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerjasama yang dilakukan dengan Rumah Sakit Mayapada dan Siloam Hospital ini, diharapkan layanan jaringan RSTC yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas.

“RSTC yang tersebar di berbagai rumah sakit kerjasama tidak hanya di Jakarta, tapi sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Agus.

Kerjasama ini, lanjut Agus, merupakan langkah yang baik untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja. “Khususnya pengemudi Go-Jek yang lokasi pekerjaannya di jalan, kalau terjadi apa-apa bisa langsung ke RSTC terdekat dari lokasi saat itu,” imbuhnya.

“Dan itupun administrasi kita permudah, cukup dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta langsung diberikan perawatan secara gratis tanpa batasan biaya maksimal, sampai sembuh,” pungkas Agus.

Sementara Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan para pengemudi tersebut digolongkan sebagai pekerja informal. Dalam asumsinya, pendapatan pengemudi adalah Rp1.000.000 per bulan. Sehingga, iuran yang harus dibayarkan adalah Rp16.800 per bulan. Iuran tersebut meliputi program antisipasi kecelakaan kerja dengan besaran iuran Rp 10.000 per bulan dan kematian sebesar Rp6.800.

Kalau dirasa belum mampu dua program itu dengan minimum Rp10.000 per bulan (1 persen dari pendapatan) untuk kecelakaan dan kematian Rp800 per bulan, kata Ilyas.

Menurut Ilyas, pengemudi bisa saja mengambil batas iuran yang lebih tinggi agar juga mendapatkan benefit yang lebih banyak. Misalnya, mengikuti batas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp3,1 juta per bulan. “Harusnya bisa ambil batas upah UMP DKI Rp 3,1 juta. Jadi untuk jaminan kerja dari kecelakaan itu bisa 1 persen dari UMP,” ujar Ilyas.

Selain dua program yang sudah ditawarkan, pengemudi juga bisa mengambil program lainnya seperti jaminan hari tua. Ini tentu sangat penting, mengingat tidak selamanya pengemudi akan menjalankan profesi tersebut.

Nanti kita harapkan mereka mulai memikirkan hari tuanya ya kan. Itu hari tua boleh untuk informal, jadi nanti 2 persen dari dipakailah dari dasar upah minimum yang Rp3,1 juta. Misalnya Rp62.000, pungkas Ilyas.