Kemdagri: Syarat Calon Perseorangan Tidak Perlu Diubah

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 April 2016 | 10:01 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 151


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri mengakui isu krusial dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada adalah dukungan untuk calon perseorangan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pada dasarnya pemerintah lebih setuju tetap memberlakukan syarat dukungan yang lama. "Ya, sesuai undang-undang lama," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (17/4).

Mendagri mengatakan,  isu lain yang dibahas adalah apakah anggota DPR, DPD, PNS, maupun TNI-Polri yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau hanya perlu mengajukan cuti.

"Kemudian pasangan calon apa boleh keluarkan sebagian anggaran kampanye atau tidak boleh," katanya.

Ia menegaskan, Kemdagri dan Komisi II juga akan membahas tentang seorang calon kepala daerah yang menang Pilkada tapi masih berstatus tersangka, apakah masih boleh atau tidak dilantik.

"Kalau di undang-undang itu boleh tersangka, kecuali OTT, kecuali narkoba. Itukan perlu klausul yang lebih clearlah. Saya kira waktunya masih cukuplah. Dua minggu kalau ga salah. Nanti kita akan bahas secara detail, mendengarkan pendapat semua fraksi-fraksi. Nanti akan dibahas," tegasnya.

Meski kontroversial, suara DPR untuk menambah persentase syarat dukungan calon independen tetap menguat. Tidak tanggung-tanggung, syarat dukungan yang akan dibebankan kepada calon independen akan mencapai 10-20 persen.