BPJS Ketenagakerjaan Biayai Pengobatan Pekerja Sampai Sembuh

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 13 April 2016 | 23:44 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 390


Jakarta, infoPublik - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan garanty atau jaminan pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis  kepada pekerja di sektor formal maupun informal yang mengalami kecelakaan kerja.

Ketika para pekerja mengalami kecelakaan kerja ringan sampai berat, BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai pengobatan para pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Abdurrahman Irsyadi menyatakan, sebagai badan penyelenggara, BPJS Ketenagakerjaan berorientasi pada nirlaba, yang tujuannya adalah membantu masyarakat agar lebih sejahtera.

Jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia hanya ada satu, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan dikelola oleh negara, kata Irsyadi di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurut Irsyadi, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin 100 persen seluruh biaya pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis bagi para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami resiko kecelakaan kerja.

“Termasuk apabila terjadi risiko mengalami cacat sebagian atau cacat tetap maupun kematian, kami berikan santunannya kepada ahli waris,” ujar Irsyadi.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima haknya sesuai dengan program yang diikuti, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).

Irsyadi minta pengusaha dan masyarakat  pekerja tidak usah khawatir terhadap kelolaan program  BPJS Ketenagakerjaan, karena lembaganya dikelola secara profesional dan diawasi banyak pihak dalam pengelolaannya.

Kami himbau kepada pekerja untuk melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat ataupun kepada BPJS Ketenagakerjaan apa bila perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya  kepada program BPJS Ketenagakerjaan, pinta Irsyadi yang juga merupakan President International Social Security Joint Learning Network.

Irsyadi mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 telah mengatur sanksi bagi perusahaan dan pengusaha yang tidak memberikan haknya kepada pekerjanya.

Program BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif pekerja, maka wajib bagi perusahaan dan pengusaha untuk mengikutsertakan diri dan pekerjanya pada program ini, tukas Irsyadi.