Pengamat: Beri Pemerintah Keleluasaan Tuntaskan Penyanderaan WNI

:


Oleh Masfardi, Jumat, 8 April 2016 | 19:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 168


Jakarta, InfoPublik - Pengamat  Hubungan Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah perlu diberi keleluasaan menyelesaikan masalah penyanderaan WNI meskipun tenggat waktu pembayaran tebusan 10 WNI berakhir hari ini.

“Mereka terus memonitor apa yang terjadi di Indonesia, semakin mereka tahu bahwa pemerintah ditekan oleh warganya, posisi tawar mereka akan semakin tinggi, tolong itu yang perlu dijaga, berikan pemerintah keleluasaan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat (8/4).

Dia mengatakan jangan sampai kita memberikan kesempatan pada pembajak untuk memanfaatkan tekanan-tekanan yang dilakukan masyarakat Indonesia terhadap pemerintah, kita harus bijak mensikapi masalah ini.

“Kita percayakan pada pemerintah untuk melakukan hal yang terbaik, sehingga pemerintah tidak perlu menyampaikan hal yang sangat detail terhadap operasi penyelamatan itu, karena informasi yang ada itu bisa dimonitor oleh  para pembajak,” katanya.

Ia lantas meminta pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Filipina, Menlu dengan Menlu, Menhan dengan Menhan dan Panglima dengan Panglima, harus melakukan hal itu.

Tantangannya kata Hikmahanto, konstitusi Filipina tidak membenarkan kekuatan asing masuk ke negara mereka, “Memang saya melihat di konstitusi Filipina hal itu memang ada, dimana dalam peraturan peralihan. Sebab Filipina pernah ada kerja sama dengan militer asing yaitu Amerika Serikat, mereka menutup kerjasama itu, setelah itu mereka alergi terhadap militer asing, karena saat ini memang mereka memiliki aturan seperti itu.”

Tentu kita harus hormati otoritas Filipina, karena kalau mereka memperbolehkan Indonesia melakukan serangan terhadap Abu Sayyaf, itu dianggap melanggar konstitusi, sehingga presiden mereka bisa diturunkan dari jabatanya.