Pemerintah Kabupaten Garut Turunkan Tarif Angkutan Kota Dan Pedesaan

:


Oleh MC Kab Garut, Jumat, 8 April 2016 | 08:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 855


Garut, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Garut, Jawa Barat, resmi menurunkan tarif angkutan umum untuk wilayah perkotaan dan angkutan pedesaan sebesar 3 persen dari tarif sebelumnya. Sayangnya meski sudah ditetapkan penurunan tarif, warga masih mengeluh jika sejumlah angkutan kota masih menggunakan tarif lama.

Sejumlah warga Garut, Jawa Barat, menilai perlu adanya ketegasan dan campur tangan pemerintah secara langsung melalui intansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap tarif angkutan kota.

Pasalnya, meski Pemerintah Kota Garut sejak Rabu pagi sudah memberlakukan tarif baru sebagai dampak penurunan harga BBM bersubsidi, warga mengaku sejumlah angkutan kota masih memberlakukan tarif yang lama, yaitu Rp3 ribu.

Padahal tarif baru yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Garut telah menetapkan penurunan tarif angkutan kota sebesar tiga persen dari tarif sebelumnya.

Sehingga tarif yang baru untuk kategori angkutan dalam kota berubah menjadi Rp2.500. Sayangnya pemberlakuan tarif baru ini belum sepenuhnya dirasakan warga.

Menurut Dede, warga setempat, saat ditemui mengatakan tarif angkutan masih tetap, sedangkan harga BBM turun, “Kalau bensin naik, semua naik. Tapi kalau turun biasa aja, harusnya turun semuanya,” cetusnya.

Sementara sejumlah sopir angkutan umum berdalih penetapan tarif baru itu belum sepenuhnya disosialisasikan oleh pemerintah setempat, bahkan jika turunya hanya 3,3 persen dinilai sangat jauh tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan onderdil yang dianggap masih tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Wahyu Dijaya mengatakan, pemerintah sendiri tidak sembarangan dalam menetapkan tarif baru, setidaknya ada enam belas instrumen yang menjadi bahan pertimbangan. Mulai dari penggajian supir angkutan, ijin trayek, setoran hingga ansuransi dan pemeliharaan.

“Turunya tarif ini berlaku untuk semua jenis angkutan kota dan angkutan pedesaan di wilayah Garut,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (7/4).

Lanjut Wahyu, Pemerintah mengkatagorikan tiga kelompok angkutan kota yaitu ankutan dalam kota, angkutan perantara kota atau penghubung antar kecamatan dan angkutan pedesaan.

“Untuk angkutan dalam kota dan pedesaan tarif penurunan berkisar antara 200 rupiah hingga 500 rupiah. Sedangkan untuk angkutan perantara kota penurunan hingga seribu rupiah,” pungkasnya.(Mc Kab. Garut/Kus)