Sosialisasi Undang Undang Tentang Lembaga Keuangan Mikro

:


Oleh MC Kota Pariaman, Rabu, 6 April 2016 | 13:58 WIB - Redaktur: Tobari - 463


Pariaman, InfoPublik - Untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional, harus diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi.

Demikian disampaikan Wakil Walikota Pariaman Genius Umar dalam acara sosialisasi Undang-Undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diselengarakan di ruang pertemuan UPT Penangkaran Penyu Kota Pariaman, Selasa (5/4).

“Sosialisasi ini harus terus dilaksanakan agar semua LKM dapat memahami aturan serta dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Rakyat kita, seperti kalangan petani dan pedagang tentu membutuhkan modal,” ujarnya.

Keberadaan LKM pada prinsipnya sebagai lembaga keuangan yang menyediakan jasa simpanan dan pembiyaan skala mikro kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja dan dapat berperan sebagai instrument pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat.

“Serta peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan berpengahasilan rendah,” tambahnya.

Jadi dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan kepada Kepala desa dan LKM untuk dapat mengupayakan seluruh LKM yang ada disetiap desa harus berbadan hukam sesuai dengan persyaratan badan hukum koperasi dan badan hukum perseorangan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum  setiap LKM.

Acara tersebut juga dihadiri Asisten 1 Tata Praja Pemko Pariaman khaidir, Kepala Dinas Koperindag Kota Pariaman, Kepala Desa Se-Kota Pariaman, serta narasumber dari OJK Provinsi Sumatera Barat Widhita Cansereza, doni Ubani.  (RZ/K@m!k0/toeb)