Pengawasan Menjadi Alat Bantu Bagi Manajemen

:


Oleh MC Kabupaten Kulonprogo, Selasa, 29 Maret 2016 | 20:01 WIB - Redaktur: Tobari - 642


Wates, InfoPublik - Pengawasan merupakan alat bantu bagi manajemen untuk mencapai tujuan agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif.  

Pengawasan juga merupakan upaya pengendalian, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah senantiasa berada pada upaya-upaya pencapaian visi dan misi daerah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan bukanlah tujuan yang hendak dicapai, oleh karena itu tolok ukur dari keberhasilan penerapan pengawasan adalah efektifitas manajemen itu sendiri dalam mencapai tujuan organisasi yang diembannya.

Demikian amanat Bupati Kulonprogo yang disampaikan Wakil Bupati Drs. Sutedjo ketika membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2015 di Aula Adikarto (Gedung Kaca), Wates, Selasa (29/3)  pagi.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa peran APIP sebagai Quality Assurance (penjamin mutu) maka pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP, bukanlah upaya untuk mengungkapkan kesalahan dan menjatuhkan SKPD/unit kerja tertentu.

Pengawasan justru berfungsi untuk membantu SKPD/unit kerja, agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada setiap SKPD/unit kerja senantiasa berada pada jalur yang benar, sesuai dengan rencana dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Jajaran APIP, perlu terus meningkatkan kapasitas dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan tugas antara lain dengan menghindari kesan sebagai aparatur penghukum, yang seolah-olah akan menghukum siapapun yang melakukan kesalahan.

Ditambahkannya, kepada seluruh SKPD/unit kerja diwajibkan untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Internal maupun Pengawas Eksternal, agar tidak berlanjut pada tingkat Tipikor.

Selain itu, setelah pelaksanaan Larwasda, SKPD agar segera melakukan langkah-langkah nyata, guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan yang masih ada.

Sementara itu, Tytut Ratih Kusimo, Kepala Perwakilan BPKP DIY yang memaparkan kajian tentang Peran BPKP dalam peningkatan kapabilitas APIP, menjelaskan bahwa urgensi peningkatan kapabilitas APIP adalah untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik untuk menjadi pemerintahan berkelas dunia sebagaimana visi reformasi birokrasi.

Dengan demikian semua instansi pemerintah harus berbenah diri melakukan reformasi birokrasi dan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) dan APIP melakukan peran yang efektif dalam upaya ini.

Peran APIP yang efektif adalah dengan memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi assurance activities.

Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi intern pemerintah (IP) dan memelihara serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi IP.

Begitu Juga Sumadi, Inspektur pada Inspektorat DIY, memaparkan bahwa peran inspektorat dalam reformasi birokrasi adalah memberikan penilaian yang obyektif dan independen atas kelayakan struktur tata kelola dan keefektifan kinerja dari aktifitas tertentu dari organisasi/instansi pemerintah.

Bertindak sebagai katalisator perubahan, memberikan saran atau mendorong perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan struktur dan praktek tata kelola. Serta humanis, sebagai mitra dan bersikap profesional.

Riyadi Sunarto, Inspektor Kabupaten Kuloprogo menjelaskan bahwa program kerja pengawasan inspektorat daerah pada tahun 2015 adalah kegiatan pemeriksaan (berkala/reguler, tematik, LKM Binangun/BUMDes, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Khusus), Pengujian laporan berkala (BURIL), review laporan keuangan pemerintah daerah, review laporan keuangan SKPD, PMPRB dan Evaluasi LAKIP, dan Evaluasi Penerapan SPIP

Larwasda ini dimaksudkan sebagai media untuk melaporkan hasil kinerja pengawasan inspektorat daerah kepada Bupati serta memberikan informasi umum kepada semua pihak terkait hasil pemeriksaan inspektorat daerah.

Disamping itu juga dimaksudkan untuk menggali, dan menampung berbagai usulan, saran maupun kritik yang membangun dari semua pihak guna meningkatkan kinerja pengawasan yang diemban oleh inspektorat daerah Kabupaten Kulonprogo.

Larwasda juga ditujukan untuk mewujudkan akuntabilitas publik atas pelaksanaan pengawasaan fungsional pada Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Mewujudkan kondisi informasi yang terinformasikan dengan baik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meningkatkan penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, memberikan umpan balik bagi perencanaan pelaksanaan serta kepada pimpinan SKPD dalam rangka pengambilan keputusan.

Meningkatkan sikap mawas diri aparatur sebagai tindak cegah melakukan pelanggaran, penyalahgunaan dan penyimpangan serta meningkatkan kesadaran instansi auditan akan arti pentingnya pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen.

Larwasda diikuti oleh semua SKPD, Pemdes, Perumdes, Perumda dan auditor dengan 3 narasumber, yaitu Kepala Kantor Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektur Daerah DIY, dan Inspektur Daerah Kabupaten Kulonprogo. (mc kulonprogo/toeb)