Walikota Metro Buka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

:


Oleh MC Kota Metro Lampung, Jumat, 25 Maret 2016 | 13:44 WIB - Redaktur: Tobari - 679


Metro, InfoPublik - Walikota Metro Achmad Pairin membuka sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan tema “Pencegahan Korupsi Dalam Rangka Menunjang Percepatan Pembangunan Daerah”.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Direktur Reskrim Polda Lampung Eka Maulana, Wakil Walikota Metro Djohan, Wakapolres Kota Metro Kompol Radius Utama, para Staf Ahli Walikota Metro, para Asisten Sekda Kota Metro, Kepala Satker di lingkungan Pemkot Metro, Kepala RSUD A. Yani Kota Metro, Camat dan Lurah se Kota Metro.

“Korupsi adalah masalah bangsa yang dapat merugikan,” kata Walikota Achmad Pairin dalam sambutan pembukaannya pada acara sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, yang berlangsung di Aula Pemda Kota Mtro, Rabu (23/3).

Menurutnya, dengan adanya korupsi, menyebabkan anggaran yang seharusnya diberikan untuk masyarakat, namun diambil oleh orang tertentu untuk kepentingan sendiri.

Itulah penyebab terjadinya kemiskinan di negara ini, ujarnya, seraya menambahkan ada 3 hal yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi, yaitu dengan melalui Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan.

Namun, Walikota Achmad Pairin mengingatkan bahwa, dengan pencegahan adalah upaya yang paling optimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, dia berharap dalam kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi acuan, terlebih untuk mendorong rasa semangat dalam diri kita untuk dapat melawan. “Korupsi bukan masalah dari aparatur terkait saja, melainkan masalah bangsa yang merupakan tanggung jawab kita semua,” tuturnya.

Pada sosialisasi tersebut, Kapolda Lampung Eka Maulana menjelaskan bahwa, banyak pejabat publik maupun politisi tertentu yang menyalahgunakan keuangan Negara tersebut dengan memanfaatkan kepercayaan publik yang dimilikinya, untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara.

“Untuk itu, Ditreskrimsus Polda Lampung memusatkan kerugian negara sebagai hal utama dalam penyidikan,” jelas Eka.

Data yang diperoleh dari Polda Lampung, di tahun 2013-2015 jumlah tersangka  tindak pidana korupsi terbanyak terjadi pada tahun 2013, dengan jumlah tersangka 30 dan mencapai kerugian negara sekitar Rp29,12 miliar. Namun kerugian negara terbesar terjadi di tahun 2015 dengan capaian Rp39,96 miliar. (MC Kota Metro Lampung/Az/toeb)