Menkominfo: Aplikasi Online Untuk Proses Lebih Efisien

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 16 Maret 2016 | 12:23 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 507


Jakarta, InfoPublik - Aplikasi berbasis online adalah suatu keniscayaan dalam era digital. Masyarakat menginginkan layanan yang lebih nyaman dan terjangkau melalui berbagai dukungan aplikasi online.

"Bagaimanapun (aplikasi online) akan datang, tidak bisa di-stop. Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kantor Presiden, Selasa (15/3).

Belakangan ini, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa untuk menentang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi, karena melanggar beberapa peraturan tentang angkutan umum. Selain itu juga, Menteri Perhubungan meminta kepada Menkominfo untuk melakukan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui surat tanggal Senin 14 Maret 2016. 

Siaran pers Tim Komunikasi Presiden menyebutkan, Selasa (15/3), sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Menkominfo memimpin rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang juga merangkap sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan perwakilan dari angkutan berbasis aplikasi di Gedung Kementerian Kominfo. "Intinya, ada aturan Undang-Undang, tapi ada fakta aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan terjangkau," ucap Menkominfo.

Pada prinsipnya, ucap Menkominfo, pihak-pihak yang terkait bersepakat untuk menyelesaikan masalah angkutan ini dalam tatanan yang ada, dimana angkutan berbasis aplikasi juga harus dapat beroperasi. "Ada ijin yang sedang diproses di Kementerian Koperasi (KUKM)," ucap Menkominfo.

Untuk mengetahui dan mempercepat proses ijin angkutan berbasis aplikasi di Kementerian KUKM, Menkominfo berjanji akan memantau langsung proses perizinan agar dapat diselesaikan dengan rapi.

Menkominfo mengatakan bahwa kepentingan dari kedua belah pihak, yakni taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi harus ditampung. "Karena ini kan kepentingan supir taksi konvensional dan juga kepentingan masyarakat, jadi semua kita tampung," kata Menkominfo.

Menkominfo juga sudah melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang permasalahan ini dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu yang tidak lama dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyesuaian aturan-aturan pada tingkat peraturan menteri agar sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. "Dalam waktu beberapa saat akan selesai, jadi tidak hiruk pikuk lagi, dan masih  bisa menikmati layanan dengan lebih baik, lebih nyaman dan lebih terjangkau" ujar Menkominfo.