Bupati Sergai: Tanah Wakaf Harus Dikelola Profesional Produktif

:


Oleh dishubkominfo kab serdang badagai, Rabu, 16 Maret 2016 | 09:24 WIB - Redaktur: Kusnadi - 328


Sei Rampah, InfoPublik – Permasalahan tanah wakaf merupakan polemik yang terjadi di dalam masyarakat. Padahal potensi wakaf cukup besar, hanya saja belum tergarap secara baik, apalagi dikelola dengan profesional yang menghasilkan nilai ekonomi bagi umat dan masyarakat luas. Untuk itu wakaf harus dikembangkan secara optimal dengan pengelolaan profesional produktif untuk mencapai hasil yang nyata dalam kehidupan masyarakat.

Hal ini dikemukakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Soekirman dalam sambutannya saat menghadiri dan menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman/Memorandum of Agreement (Mou) antara Universitas Pembangunan Panca Budi dengan Nazir Tanah Wakaf Alm. T. Darwisah di Asrama Haji Pangkalan Masyhur Medan, Selasa (15/3).

Lebih lanjut disampaikan Bupati Sergai, penandatanganan MoU antara Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Dr. H. M. Isa Indrawan SE, MM Nomor 3620/04/R/2016 dengan Nazir Tanah Wakaf Alm. T. Darwisah  Perbaungan Sergai, Hj. Hulaimi Dumeri Nomor 23/BWI-SU/MoA/III/2016 tertanggal 13 Maret 2016 merupakan langkah awal atau tahap pertama dalam memanejemen dan mengelolah tanah wakaf sehingga pemanfaatannya dirasakan masyarakat.

“Karena pada kenyataannya banyak tanah wakaf, khususnya di Sergai mungkin belum terdaftar di Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara (BWI Provsu),” ujar H. Soekirman.

Bupati H. Soekirman juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk BWI Provsu dan Universitas Pembangunan Panca Budi yang telah menyelenggarakan penandatangan MoU ini. Sehingga kedepannya tanah wakaf Alm. T. Darwisah yang terdapat di Kecamatan Perbaungan dapat dikelola dengan baik sesuai peruntukkannya.

Untuk mengelolah tanah wakaf ini haruslah melakukan empat hal yakni, pertama, kebijakan, artinya peraturan tentang wakaf ini harus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui peraturannya

Kedua, kelembagaan, maksudnya BWI sebagai lembaga yang menangani tentang wakaf harus terus mensosialisasikan diri agar diketahui keberadaannya.

Ketiga, Kebersamaan, diharapkan semua pihak baik lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat harus duduk bersama menyelesaikan permasalahan wakaf ini

Dan yang terakhir keikhlasan, hanya orang-orang yang ikhlas yang bisa mengelola tanah wakaf ini secara profesional dengan hanya mengharap ridho Allah SWT, pungkas H. Soekirman.

Sementara itu Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Dr. H. M. Isa Indrawan SE, MM mengucapkan terimakasih kepada BWI yang telah memberi kepercayaan membantu pengelolaan tanah wakaf seluas 47 hektar menjadi lahan produktif untuk perencanaan dan pengembangannya.

Sedangkan Ketua BWI Propsu Prof. Dr. H. M. Yasir Nasution mengatakan bahwa tujuan MoU ini untuk pengembangan institusi dan pemanfaatan lebih produktif terhadap tanah wakaf sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Turut hadir para nazir tanah wakaf Alm. T. Darwisah Perbaungan Sergai, tokoh agama, alim ulama dan para undangan.(Mc Kab, Sergai/Kus)