Camat Bisa Terbitkan Izin Usaha Mikro Kecil

:


Oleh Putri, Selasa, 15 Maret 2016 | 19:55 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 329


Jakarta, InfoPublik - Hingga saat ini, sudah terbit 206 Peraturan Bupati/Peraturan Walikota mengenai pendelegasian wewenang kepada camat untuk menerbitkan izin usaha mikro kecil (IUMK) dan sudah terbit 165 ribu IUMK.

Deputi Restruksi Usaha Kemenkop UKM Yuana Setyowati mengatakan bahwa animo daerah untuk mengimplementasikan IUMK ini sangat tinggi dimana para camat secara aktif mempromosikannya kepada pelaku-pelaku usaha di wilayah kerja masing-masing. "Perkembangan IUMK sampai dengan tanggal 14 Maret 2016 sebanyak 166243 IUMK dengan menggunakan 6651 kartu dari Bank BRI. Termasuk fasilitas terhadap 220 UMK bank sampah Kota Makassar sebagai Pilot Project," katanya, Senin (14/3).

Lanjut Yuana, dengan adanya IUMK ini, maka UMK bank sampah dapat melakukan akses pembiayaan perbankan seperti kredit usaha rakyat (KUR). Dan bank BRI antara lain telah memberikan KUR kepada delapan IUMK bank sampah Rp5 juta sampai Rp8 juta rupiah.

Untuk mempermudah pendataan usaha mikro dan pendaftaran usaha kecil, perlu penyempurnaan Peraturan Presiden 98/2014 agar sesuai dengan kondisi dan situasi di lapangan. Revisi Perpes 98/2014 ke Presiden RI sebagai landasan hukum penerbitan IUMK.

Selain IUMK, program strategis Kemenkop UKM lainnya adalah pendampingan koperasi dan UMKM. Tujuannya diharapkan untuk proses peningkatan produktifitas dan daya saing KUKM melalui bimbingan, konsultasi, advokasi oleh lembaga pendamping dan tenaga pendamping perorangan dapat berjalan dengan baik.

"Mengenai masyarakat ekonomi Asean (MEA), kami sudah memberikan pendampingan bagi UMK yang terkena dampak globalisasi dengan merekrut 100 orang pendamping. Ada enam provinsi yaitu, Jawa Barat, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Bali, dan Makassar," jelas Yuana.