KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pajak Penghasilan

:


Oleh Untung S, Sabtu, 12 Maret 2016 | 23:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 247


Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi restitusi lebih bayar pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Februari 2013 PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3) mengatakan ketiga tersangka itu merupakan Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, masing-masing berinisial HES, ICN dan SR.

“Untuk kepentingan penyidikan atas nama ketiga tersangka ini ditemukan alat bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu,” kata Priharsa Nugraha.

Priharsa menuturkan tersangka HES adalah Supervisor Tim, ICN selaku Ketua Tim dan tersangka SR selaku Angota Tim dari Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.